MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing berinisial KH alias DN, (42), DS (36), U (39), M (45) dan S alias Buang (45) warga Dusun VI, Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib.
"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang laki-laki tengah menguasai narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Rawa Sari. Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan meringkus para pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu" Jelas Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Marlidang Harahap, Minggu (15/10/2023) siang.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis kuning ini menambahkan dari hasil interogasi diketahui sabu tersebut milik pelaku KH Alias D.
"Kepada petugas di lapangan KH alias D mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria berinisial J warga Kota Tanjungbalai.
" Setelah kita interogasi kemudian ke lima pelaku beserta barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip keci berisi sabu seberat 9,12 gram, 20 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 18,03 gram, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 13,03 gram, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 400 ribu rupiah di bawa ke Mapolsek Pulau Raja". Ujarnya (SDM)