MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus dua orang laki-laki berinisial BP (39) warga Jalan Lintas Sumatera Dusun III Desa Pulau Maria dan ZA (22) warga Dusun IV Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyadi menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa ada dua orang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di belakang rumah warga di Dusun III Desa Pulau Maria.
'Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony beserta anggota menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi tim opsnal melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan warga tengah berada di belakang rumah salah seorang pelaku. Tanpa buang waktu, tim pun langsung meringkus pelaku. Saat dilakukan pengeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti sabu dari kantong sebelah kanan pelaku BP yang disimpan di dalam kotak rokok. Dan saat diinterogasi BP mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang warga Dusun IV Desa Pulau Maria berinisial O" Papar Cahyandi, Minggu (1/10/2023)
Lebih lanjut Cahyandi menjelaskan mendengar pengakuan pelaku, tim pun melakukan pengembangan dengan memburu O, akan tetapi tim belum berhasil menemukan O.
"Saat kita lakukan pengembangan, kita tidak berhasil menemukan O,. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram (brutto), 1 buah skop terbuat dari pipet kecil, 1 set bong, 1 kotak rokok Sampoerna A Mild kecil dan 1 Unit HP Android merk Vivo warna Silver Gold digiring ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut" Jelas perwira pertama berpangkat tiga garis kuning di pundak ini mengakhiri. (SDM)