MenaraToday.Com - Blitar :
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinsia MSH (41) warga Wonodadi Kabupaten Blitar menginap di sel tahanan Mapolres Blitar Kota.
Pelaku yang berkerja sebagai petani dan statusnya masih melajang, itu tega mencabuli anak perempuan kelas 6 SD yang masih tetangganya.
Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada akhir September 2023.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti satu bantal, satu perlak warna merah, sarung warna coklat, sapu tangan ada bercak darah,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (19/10/2023).
Kompol Yoyok menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika korban naik sepeda lewat di depan rumah pelaku.
Pelaku langsung menghadang sepeda korban dan mendorongnya masuk ke rumah.
Pelaku sempat menawari korban makan, tapi korban tidak mau. Lalu pelaku memeluk korban dan korban sempat berontak.
“Korban berontak tapi tetap dipaksa oleh pelaku dan kemudian terjadi persetubuhan,” ujar Kompol Yoyok.
Menurut Kompol Yoyok, pelaku merencanakan aksi bejatnya kepada korban sudah sejak tujuh hari. Pelaku mengamati korban yang sering lewat di depan rumah pelaku.
“Pelaku sudah merencanakan aksi itu tujuh hari sebelumnya untuk menyetop korban. Pelaku sering lihat korban jalan sendiri di depan rumah pelaku. Pengakuan pelaku aksi itu baru sekali ini,” katanya.
Pelaku, mengaku tidak kuat menahan gairah ketika melihat korban. Sebelum melakukan aksinya, ia sudah mengamati korban selama tujuh hari.
“Pertama kali saya melihat korban lewat depan rumah ketika pulang sekolah. Korban sempat membetulkan tas di depan rumah saya. Ketika itu, saya melihat dada korban dan muncul hasrat kepada korban,” katanya.
Selanjutnya pelaku membopong korban masuk ke dalam kamar dan korban melakukan perlawanan dengan menggigit lengan kanan pelaku namun korban tetap dibawa masuk ke dalam kamar dan terjadilah persetubuhan.
Setelah melakukan (aksi bejatnya kepada korban), saya baru ada perasaan kecewa dan menyesal,” lanjutnya. (Nanik).