MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Pihak SMP Negeri 03 Penawartama Kabupaten Tulang bawang Lampung disinyalir melawan aturan pemerintah Pusat dengan cara modus operandi sekolah di jadikan ajang bisnis melalui mekanisme pihak sekolah menjual pakaian seragam kepada siswa didik dan pihak sekolah menjual buku LKS terhadap siswa, Kamis (5/10/2023
Pasalnya saat tim media mengunjungi sekolah tersebut beberapa siswa kelas VII mengeluh dan mengakui bahwa mereka telah membeli dua setel pakaian seragam jenis batik dan kostum olahraga masing- masing 1 setel batik dengan harga Rp 190.000 rupiah dan 1 stel kostum olahraga Rp 125.000 per siswa khusus kelas VII di tambah lagi embel- embel uang kas Rp 4000 per siswa dari kelas VII, VIII hingga kelas IX yang kegunaannya untuk merias ruangan sekolah.
Lebih parahnya lagi pihak sekolah telah menjual buku Lembaran Kerja siswa (LKS) sebelas buku mata pelajaran terhadap siswa didik dengan harga Rp 120.000 rupiah yang di bayar dengan guru berinisial DL
"Saat awal masuk sekolah kami beli pakaian seragam jenis batik dan olahraga satu setel batik bayar Rp. 190 ribu dan kostum olahraga Rp. 125 ribu rupiah uangnya bayar dengan guru berinisial D, kemudian kami juga di suruh bayar uang Rp 4.000 rupiah per siswa yang gunanya untuk merias ruangan sekolah" Ujar salah seorang siswa yang minta namanya tidak di publikasikan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak sekolah juga mewajibkan siswanya untuk membeli buku Lembaran kerja siswa (LKS) sebelas mata pelajaran dengan harga Rp.120.000 yang dibayar kepada guru.
"Kami beli semua pak dari siswa kelas XII, kelas XIII dan kelas IX" sambung nya
Dikonfirmasi wartawan beberapa guru sekolah menyatakan bahwa Kepala Sekolah mereka Jumadi sedang ada kegiatan rapat di SMP Negeri 01 Penawartama
"Kepala Sekolah kami ngak ada pak, dia sedang ada kegiatan rapat di sekolah SMP negeri 1" ucap salah seorang guru
Saat dikonfirmasi melalui seluler perihal info pihak sekolah telah menjual pakaian seragam dan juga menjual buku LKS terhadap siswa serta pihak sekolah telah berani lakukan pungli terhadap siswa, dengan gaya preman dan lantang, Kepsek melawan dan menjawab bahwa itu hal biasa.
"Hal itu biasa pak Helmi, ngak ada yang menyalahi aturan dan melawan hukum, jangankan di beritakan sekalian saja laporkan saya ke Tuhan, terserah lah pak Helmi" Ujar Jumadi selaku Kepala sekolah.
Yang jadi bahan pertanyaan masa ia sekolah sebesar ini tidak menerima dan mengelola dana BOS yang sumber dananya dari Pemerintah, masa ia Kepala sekolah yang terkenal kental agamanya, berani melawan dan mengangkangi serta mengabaikan aturan Pemerintah dan peraturan yang sudah di terapkan oleh Aparat penegak hukum. (Hel)