MenaraToday.Com - Tanjungbalai:
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, personel Polres Tanjungbalai melaksanakan Operasi Razia Tempat Hiburan Malam (THM), pada Minggu (29/10/2023).
Razia yang dipimpin Wakapolres Tanjungbalai Kompol Rudy Candra di ikuti oleh Kabag Ops AKP M Pardede , para Kasat, Kapolsek, Kanit seluruh Polsek, Brigadir Polres sebanyak 45 orang dan Satpol PP 9 orang .
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Wakapolres saat dikonfirmasi usai pelaksanaan kegiatan mengatakan, Operasi Razia Tempat Hiburan Malam yang di laksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprint/1431/X/PAM 1.3/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
"Kegiatan Operasi Razia Tempat Hiburan Malam dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai serta mencegah balap liar dan ugal ugalan. Dan sekira pukul 01.00 Wib kami melakukan rajia di Hotel Tresya dan Hotel Suranta dan himbauan kepada pemilik hotel agar mentaati peraturan jam operasional serta tidak melakukan perdagangan dan peredaran Narkotika maupun Miras" Ujar Rudi Candra.
Lebih lanjut perwira mengingat yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Baru Barat ini menjelaskan dalam pelaksanaan razia kali ini sebanyak 8 orang diamankan masing-masing 4 orang perempuan berinisial A (16), S (33), U (16) dan NAS (22) dan 4 orang laki-laki berinisial AH (21) H (30) H (30) dan Y (18).
"Dari 8 orang ini 3 orang dinyatakan positif metam phetamine yakni AH, H dan Y, kemudian di bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan, sementara 5 orang di kembalikan ke pihak keluarga masing-masing sedangkan 3 orang yang positif narkoba menjalani Assasment medis ke BNNK Tanjungbalai" Jelas Rudi Candra (FM)