MenaraToday.Com - Malang :
Terkait dugaan pungutan liar yang di bungkus sumbangan di SMPN 1 Turen berlangsung panas, lantaran Sekda Kabupaten Malang yang baru di lantik Pejabat (PJ) tidak mentolelir yang ada hubungannya dugaan pungutan di sekolah meskipun bungkus apapun itu, seperti yang sudah di rapatkan Bupati Malang, Sanusi di pendopo kabupaten yang terletak di kota Malang.
Dengan mengundang seluruh Kepala Sekolah dan Komite, Korwil undangan sebanyak 270 Kepala Sekolah namun saat itu yang hadir hanya 249 Kepala Sekolah.
Tentunya Kepala Sekolah mendengar apa yang di ucapkan Bupati Malang, beberapa bulan yang lalu.
"Sudah jangan berdalih apapun saya sudah tau apa itu sumbangan apa infak tidak boleh lagi wali murid di bebani biaya biaya yang gak masuk akal, kucuran dana dari APBD kabupaten malang sudah terbesar 37 % yang saya kucurkan ke pendidikan di Kabupaten Malang, kalau memang sekolahan butuh mendadak langsung temui saya" ujar Bupati Malang.yang biasa di panggil Abah Sanusi.
Hal senada disampaikan Sekda Nurman Ramdansyah yang baru saja di lantik kemarin, setelah melihat, juga membaca berita dari MenaraToday.com berita rilis juga youtube.
"Kalau itu benar saya tidak mentolerir pungutan Pemkab Malang dan tidak akan pernah mentolelir segala bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi dalam ranah birokrasi pemerintahan.
"Apabila memang benar terjadi penyimpangan seperti yang disampaikan, maka kami akan menurunkan OPD yang bertugas mengklarifikasi, menyelidiki dan memutuskan tingkat Hubdis terhadap, penyimpangan yang dilakukan" kata sekda melalui whatsaap, Selasa (10/10/ 2023).
Terkait sumbangan yang di sertai surat pernyataan seperti yang di perlihatkan humas SMPN 1 Turen, Suhadak, awak media mencoba mengkonfirmasi terkait temuan ini, dan konfirmasi ke Ketua LSM Lira Didik Achmadi, yang setiap rapat pemerintah dapat undangan duduk paling depan.
"Kalau mengatas namakan sumbangan masih ada embel embel surat pernyataan itu sudah tidak benar kalau sumbangan ya sumbangan tidak tertulis juga tidak mengikat juga tidak ada batas waktu itu sumbangan, tapi kalau wali murid memberi surat pernyataan perlu di pertanyakan siapa yang menyuruh bikin surat pernyataan tersebut ,ini harus turun, pihak penegak hukum, Kabupaten Malang sudah di bentuk saber pungli yang berkantor satu atap di kantor inspektorat Jalan Mondoroko Singosari Malang, juga ada Tipikor" ucap Didik Achmadi melalui WhatsApp dengan geram
*Kalau benar harus di tindak lanjuti, saya akan melayangkan surat ke Kejaksaan" Ucapnya.
Pengakuan Suhadak yang menjabat sebagai Humas SMPN 1 Turen. mengatakan Inspektorat juga sudah tau, yang tau atas nama Diah, Erin juga yang satu orang nya gundul aku lupa namanya.
Apakah pihak Inspektorat tau, dijawab tegas tau, kalau Dindik tau apa enggak? kemungkinan tau ucap humas SMPN 1 Turen dengan tegas saat di temui di ruang kerjanya.
Kalau di hitung dugaan pungutan dan yang di bungkus sumbangan, satu juta lima ratus ribu di kalikan 940 siswa sama dengan Rp 1,4 juta rupiah Pertahun.
DPSM SPP Rp. 135 ribu di kalikan 940 siswa sama dengan Rp. 126.900.00, perbulan jika dikalikan 12 kali atau satu tahun sama dengan. Rp. 1.522.800.000.
Kucuran Dana BOS di peruntukan untuk apa, patut di pertanyakan (Bonong)