Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

MenaraToday.Com - Asahan ; 

Personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kali ini Unit Reskrin yang di pimpin Ipda Alexander Sidabutar meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkoba masing-nasibg berinisial RS (31) warga Jalan Manunggal Lingkungan VIII Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, ABS (45) warga Jalan Manunggal Lingkungan VIII Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, AS (20) warga Jalan Manunggal Lingkungan VIII Kelurahan Teladan Kecamata Kisaran Timur dan RSS (34) warga Jalan Williem Iskandar Gg. Redho, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Senin (16/10/2023) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Manunggal lingkungan VIII Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kab. Asahan Provinsi Sumatera Utara. 

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Parlaungan Pane didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda Alexander Sidabutar menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga di Jalan Manunggal Lingkungan VIII, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

"Berbekal informasi tersebut kita membentuk tim dan bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya kita meringkus pelaku berinisial RS dan ABS, saat dilakukan penggeledahan kita melihat salah seorang pelaku membuag sebuah dompet, kemudian tim meminta pelaku mengambil dompet tersebut yang ternyata berisi 8 paket plastii klip beris sabu, selain itu tim juga menyita 2 unit HP, 1 buah pipet serta uang tunai Rp. 700 ribu rupiah" Papar Kapolsek. 

Perwira Pertama Kepolisian berpangkat dia garis kuning ini menambahkan bahwa saat bersamaan tim opsnal juga meringkus AS yang berperan sebagai perantara jual beli sabu milik RS dan ABS. 

"Dari pelaku AS turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 174 ribu dan kaca pireks yang berisi kekuatan sabu. Dan pelaku menyebutkan bahwa saby tersebut didapat dari BDS dengan harga Rp. 350 ribu. Berdasarkan pengakuan RS dan ABS, tim pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus BDS  di kediamannya di Jln Williem Iskandar Gg. Ridho Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur, serta berhasil menyita 2 buah plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu. Kemudian keempat pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan di bawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" Paparnya (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama