MenaraToday.Com - Asahan :
PT. Sari Persada Raya (SPR) di Desa Hutabagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge diduga kangkangi Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah. Pasalnya di areal HGU Perkebunan PT. SPR terdapat aktivitas tambang batu padas (Galian C) yang disinyalir tidak memiliki izin usaha penambangan.
Pantauan kru MenaraToday.Com, Jumat (28/9/2023) kemarin di lapangan terdapat satu unit alat berat beko di areal perkebunan SPR yang baru saja selesai melakukan aktivitas penambangan batu padas dengan menggerus sebuah bukit yang diatasnya masih ditumbuhi pohon sawit dengan usia tanaman lebih kurang 7 hingga 8 tahun. Jika dilihat dari Kondisi bukit diperkirakan aktivitas penambangan ini sudah berlangsung lama.
Menurut Manurung salah seorang pekerja kebun menyebutkan bahwa alat berat (beko) yang berada di lokasi penambangan adalah milik PT. SPR yang setiap hari mengeruk bukit dan mengambil batu padas nya.
"Aktivitas penambangan ini setiap hari bang, dimana bukit ini diambil batunya dengan menggunakan beko milik PT. SPR, tapi kita kurang paham dikemanakan batu-batunya, abang konfirmasi aja ke pihak SPR" Ujarnya. T
Sementara itu saat temuan ini hendak dikonfirmasi ke pihak SPR, tim tidak berhasil menemui manager maupun Humas PT. SPR, menurut Kerani Devisi SPR, Haida, Manager sedang cuti sementara Humas sedang ada urusan ke Kota Kisaran. Saat tim meminta nomor Handphone Manager dan Humas, Kerani enggan memberinya bahkan kerani meminta nomor dan id card para wartawan agar nanti di hubungi Humas terkait masalah ini. Namun hingga kini, Minggu (1/10/2023) tidak ada sedikit pun keterangan resmi dari pihak SPR..
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto ketika dihubungi MenaraToday.Com menyebutkan pihaknya akan melakukan cek ke lapangan.
"Jika tidak punya izin penambangan ya akan kita sikat" Ujar perwira pertama kepolisian yang merupakan putra Daerah Asahan ini. (Nn)