Logo PT Perkebunan Nusantara 4 (PTPN IV) |
Menaratoday.com - Simalungun :
Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV unit Kebun Laras, Fatizaro Halawa diduga tidak mengetahui dan tidak paham terkait Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dugaan tersebut dikarenakan Fatizaro Halawa selaku APK atau Humas PTPN IV Kebun Laras seolah tidak memperbolehkan wartawan yang notabene sebagai sosial kontrol untuk mempertanyakan terkait anggaran keuangan di "perusahaan plat merah" PTPN IV unit Kebun Laras yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat menaratoday.com konfirmasi terkait penggunaan anggaran keuangan Bidang Kehumasan di Kebun Laras yang telah dikucurkan Manajemen PTPN IV melalui Kantor Direksi dan mempertanyakan Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang telah direalisasikan perusahaan kepada masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) Kamis (16/11/2023) tetapi Fatizaro Halawa selaku APK Kebun Laras tidak menjawab apa yang ditanyakan Wartawan.
Malah Fatizaro Halawa seolah menganggap konfirmasi Wartawan dianggapnya seperti pertanyaan penegak hukum.
"Kayak jaksa saja," kata Fatizaro Halawa APK Kebun Laras ini.
Jawaban APK Kebun Laras Fatizaro Halawa tersebut diduga karena Humas PTPN IV Kebun Laras ini tidak mengetahui dan tidak paham terkait undang-undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Seolah Fatizaro Halawa beranggapan bahwa hanya penegak hukum saja yang boleh mempertanyakan terkait penggunaan anggaran serta Program CSR di BUMN dan mengindikasikan kalau Wartawan tidak boleh mempertanyakan terkait hal itu.
Saat menaratoday.com menanyakan apakah masyarakat dan wartawan tidak boleh untuk mengetahui penggunaan keuangan negara di perusahaan BUMN, tapi APK Kebun Laras Fatizaro Halawa tidak menjawab.
Menanggapi pernyataan APK Kebun Laras Fatizaro Halawa tersebut, Irlan Situmorang Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online menaratoday.com yang juga sebagai LSM sangat menyayangkan sikap Fatizaro Halawa selaku Humas yang seharusnya tidak memberikan jawaban seperti itu, kinerja APK Kebun Laras inipun dipertanyakan.
"Sebagai sosial kontrol saya menilai Fatizaro Halawa selaku APK kurang memahami tentang tupoksinya sebagai Humas, yang seharusnya memberikan informasi kepada publik, jika misalkan benar-benar kurang paham terkait keterbukaan informasi tetapi kenapa bisa jadi APK ya..?!," ucap Irlan Situmorang yang aktif menimba ilmu hukum di salah satu perguruan tinggi swasta ini merasa heran.
"Sebagai APK atau Humas semestinya tahu, bahwa BUMN itu kategori badan publik, karena menggunakan anggaran negara, badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat, baik itu informasi mengenai laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit," tutup Pemred ini.(Tim)