MenaraToday.Com - Malang :
Baliho iklan rokok LA Bold dengan ukuran 4 x 6 cm yang bertengger di area lokasi pendidikan Kabupaten Malang yang sempat viral beberapa waktu lalu kini, Rabu (15/11/2023) telah di bongkar dan terlihat kosong.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Malang, Subur menyebutkan bahwa dirinya tidak mungkin memberikan izin sponsor rokok di area pendidikan tepatnya di depan sekolah.
"Saya paham aturan mas, jadi mana mungkin saya memberikan izin baliho iklan rokok di area pendidikan. Semua punya larangan mas, contohnya kalau tidak punya SIM kan ga boleh naik motor, jadi kalau tentang reklame rokok berukuran besar di depan sekolah itu jelas tidak boleh, seandainya mereka minta izin pasti tidak saya izinkan mas" ujar Subur saat dikonfirmasi MenaraToday.Com
Sementara itu saat ditelusuri di Bappeda Kabupaten Malang, Kasubbag Koordinator, Sari menyebutkan pemohon membawa surat izin dan pemohon dikenakan pajak sebesar Rp. 3,3 juta rupiah" ujar Sari.
Terkait ungkapan Sari dapat disimpulkan bahwa Bappeda Kabupaten Malang diduga kuat memangkas fungsi Kantor Perizinan Kabupaten Malang , pasalnya tanpa izin dari Kantor Perizinan, pihak pemohon bisa memasang baliho sponsor rokok berukuran besar di depan sekolahan Taman Siswa Jalan Panji Kepanjen dan di samping kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur
Sekedar di ketahui bahwa penindakan tegas soal reklame sudah jelas diatur dalam Peraturan Deerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Reklame. Dalam Perda jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memilki izin dan bisa di pidanakan dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan atau denda Rp. 50 juta rupiah (Bonong)