MenaraToday.Com – Asahan :
Personel unit
reskrim Polsek Air Joman meringkus dua orang remaja yang masih berstatus pelajar
SMA, masing-masing berinisial RV (18) dan IAW (17), warga Kecamatan Rawang
Panca Arga, Kabupaten Asahan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di
Jalan Protokol Lingkungan VII Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman,
Asahan, Sumatera Utara, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres
Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, melalui Kapolsek Air Joman, AKP T.
Lawolo didampingi Kanit Reskrim,Ipda Erlyanto kepada awak media, Rabu
(8/11/2023) menjelaskan penangkapan terhadap kedua remaja tersebut berawal dari
adanya informasi warga yang menyebutkan ada 2 orang remaja dari Kota
Tanjungbalai menuju Kecamatan Air Joman dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha
Vixion bernopol BK 2686-LG memiliki narkotika jenis sabu.
“Berbekal
informasi tersebut, Kanit Resrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan
akhirnya personel mendapatkan informasi kedua remaja tersebut berada didepan
Kedai Kopi Saudara di Jalan Protokol Lingkungan VII Kelurahan Air Joman,
Kecamatan Air Joman. Mendapatkan informasi tersebut, personl kemudian bergerak
ke lokasi dan melakukan penyetopan, sebelumnya personel melihat salah seorang
pelaku membuang sesuatu yang ternyata 1 bungkus plastik klip berisikan
narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersbut dibeli
dari seorang warga Bagan Asahan berinisial K dengan harga Rp. 500 ribu. Setelah
dilakukan introgasi dan mengamankan barang bukti, personel pun membawa kedua remaja
ini ke Mapolsek Air Joman” ujar AKP T. Lawolo.
Lebih lanjut
perwira pertama berpangkat tiga garis dipundak ini menyebutkan saat ini kedua
pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif dan pihaknya masih memburu
K yang telah menjual sabu kepada pelaku.
’Saat ini kita
masih melakukan penyelidikan untuk meringkus K yang merupakan penjual sabu
kepada kedua pelaku”. Ujarnya mengakhiri. (SDM)