MenaraToday.Com - Probolinggo :
Seorang supir berinisial NS (34) tega mencabuli anak tirinya yang masih berinisial 13 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun korban menjadi budak nafsu ayah tirinya sejak korban berusia 9 tahun dan duduk di kelas 4 SD
Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut awalnya terjadi pada tahun 2021 sekira pukul 01.00 Wib. Saat itu korban tengah berasa di kamarnya dan belum tidur. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar korban menyerahkan air putih dan menyuruh korban untuk meminum air yang dibawa pelaku. Setelah menimun air yang dibawa orang tua tirinya, korban langsung tertidur dan disitulah pelaku mencabuli korban.
"Jadi perlakuan bejad yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali dan berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejad nya sebanyak 20 kali dan setelah puas menyalurkan hasratnya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut korban tidak berani melaporkan ayah tirinya sehingga aksi pelaku berlanjut sampai tahun 2023" Ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Probolinggo, Kamis (30/11/2023)
Lebih lanjut dijelaskan rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan pelaku dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya yang selanjutnya melaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindak lanjuti.
"Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan langsung dapat mengamankan tersangka pada Rabu (29/11/2023) pagi dan pelaku kita amankan beserta dengan barang bukti berupa satu Buah daster warna kuning dengan motif garis hitam, satu buah Celana dalam warna biru, 1 satu buah BH warna putih.” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 81 subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. (De Songot)