MenaraToday.Com – Asahan :
Peraturan Desa (Perdes) Padang
Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diduga ibarat Pungutan Liar
(Pungli) terorganisir yang memberatkan masyarakat dan terkesan ingin memperkaya
diri dan kelompok.
Pasalnya dalam item-item yang
tertuang dalam Peraturan Kepala Desa Nomor
Tahun 2018 Tentang Jalan Desa yang ditanda tangani dan di stempel oleh
Kepala Desa Padang Mahondang, Parnandus Siregar dan Ketua BPD Mardut Sinaga
terdapat 13 item yang keseluruhan item tidak berpihak kepada masyarakat dan
terkesan untuk memperkaya diri dan kelompok. Dimana ke 13 item tersebut adalah
:
1. Pungutan
dari masyarakat dan Tangggul Sungai Asahan (Sungkal) menuju pemukiman Dusun XII
Pisang Binaya di pungut biaya sebesar Rp. 40 per Kg
2. Pungutan
dari Pengusaha (Toke Sawit) yang ada di
Dusun XII Pisang Binaya sebesar Rp. 10/Kg
3. Pungutan
kepada alat berat/beko yang melintasi jalan dikenakan biaya beban selama 4 jam
kerjja sebesar Rp.1.000.000,-
4. Untuk
kendaraan roda 4, roda 6 dan tronton tidak diperbolehkan melintas/lewat saat
musim hujan.
5. Setiap
masyarakat yang memiliki lahan kosong
dikenakan kutipan sebesar Rp.5.000,-per Hektar per Bulan.
6. Setiap
masyarakat yang ada hasil/dari Petani Sayur dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,-
per Bulan
7. Pemilik
lahan yang ada dipinggir jalan harus membersihkan segala tanaman yang ada
dibahu jalan.
8. Penyerakan
Batu dlakukan dari Ujung Beton menuju ujung pemukiman.
9. Bagi
warga yang tidak memiliki lahan/Kelapa Sawit dilarang menjual sawit, apabila
ketahuan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000,-
10. Pembuatan
Portal satu titik di depan rumah bapak Surya Damanik.
11. Laporan
Pertanggungjawaban harus dilaporkan 3 bulan sekali oleh Panitia/Pengurus Jalan
Tanggul Sungai Asahan (Sungkal) menuju pemukiman Dusun XII Pisang Binaya.
12. Biaya
Operasional/Jasa pengurus sebesar 2,5 persen dari kutipan yang dilakukan
Pengurus Jalan Tanggul Sungai Asahan (Sungkal) menuju pemukiman Dusun XII
Pisang Binaya.
13. PAD ke
Desa sebesar 2,5 persen dari Kutipan yang dlakukan Pengurus Jalan Tanggul
Sungai Asahan (Sungkal) menuju pemukiman Dusun XII Pisang Binaya.
Hasil
penelusuran tim MenaraToday.Com dari laporan keuangan pengutipan yang bertameng
Perdes tersebut pertanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp. 5.161.000,- sedangkan hasil
kutipannya pertanggal 20 Juli 2023 sebesar Rp.11.906.750,-
Terkait hal
tersebut, Ketua Papdesi Kabupaten Asahan, Hermansyah Manurung saat dikonfirmasi
mengakui bahwa Kades Padang Mahondang merupakan anggota Papdesi dan menurut
Hermansyah Manurung dirinya akan mengkonfirmasi Kepala Desa Padang Mahondang.
“Sebenarnya sih
sah-sah saja Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) dan jika mengacu
dari Perdes tersebut kita melihat dan membaca sebelum Perdes tersebut
dikeluarkan telah melalui proses rapat bersama warga dan juga telah diketahui
oleh BPD dan LPM, sehingga saya rasa itu tidak menyalahi aturan” ujar Herman
kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui hubungan WhatsApp nya beberapa waktu
lalu.
Namun Herman
menyebutkan, dirinya akan mempertanyakan langsung kepada Kepala Desa Padang
Mahondang.
“ Ya, nanti coba
saya tanyakan kepada Kepala Desa Padang Mahondang ya”ujarnya
Terpisah,
beberapa orang warga yang dikonfirmasi MenaraToday.Com mengaku bahwa belum ada
rapat dengan warga untuk menetapkan Perdes tersebut.
“Kami nggak ada
diundang dalam rapat pembentukan Perdes, jadi warga mana yang mereka ajak
rapat, mana Notulen dan daftar hadir rapatnya, kalau pun ada kami menduga
notulen dan daftar hadir rapat tersebut
di manipulasi atau yang hadir adalah orang-orangnya Kepala Desa. Jadi kami
menilai Perdes tersebut cacat hukum dan tidak ada payung hukumnya. Nanti kami
akan menanyakan langsung ke Dinas PMD apakah pihak Dinas PMD telah menerima
lampiran Keputusan Perdes yang dikeluarkan. Dan jika kita lihat hasil
pungutannya lumayan besar, sekarang mau dikemanakan dana tersebut, apakah Dana
Desa yang dikucurkan pemerintah tidak cukup sehingga Pihak Desa masih melakukan
pungutan kepada warga” ujar salah seorang warga yang minta namanya agar tidak
dipublikaskan.
Sementara itu
hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padang Mahondang, Pernandus Siregar
belum dapat dikonfirmasi. (Nn)