Dugaan Pungli Dikemas Perdes Di Desa Padang Mahondang Dikeluhkan Warga

MenaraToday.Com – Asahan :

Peraturan Desa (Perdes) Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diduga ibarat Pungutan Liar (Pungli) terorganisir yang memberatkan masyarakat dan terkesan ingin memperkaya diri dan kelompok.

Pasalnya dalam item-item yang tertuang dalam Peraturan Kepala Desa Nomor   Tahun 2018 Tentang Jalan Desa yang ditanda tangani dan di stempel oleh Kepala Desa Padang Mahondang, Parnandus Siregar dan Ketua BPD Mardut Sinaga terdapat 13 item yang keseluruhan item tidak berpihak kepada masyarakat dan terkesan untuk memperkaya diri dan kelompok. Dimana ke 13 item tersebut adalah :

1.   Pungutan dari masyarakat dan Tangggul Sungai Asahan (Sungkal) menuju pemukiman Dusun XII Pisang Binaya di pungut biaya sebesar Rp. 40 per Kg

2.   Pungutan dari Pengusaha (Toke  Sawit) yang ada di Dusun XII Pisang Binaya sebesar Rp. 10/Kg

3.   Pungutan kepada alat berat/beko yang melintasi jalan dikenakan biaya beban selama 4 jam kerjja sebesar Rp.1.000.000,-

4.   Untuk kendaraan roda 4, roda 6 dan tronton tidak diperbolehkan melintas/lewat saat musim hujan.

5.    Setiap masyarakat yang  memiliki lahan kosong dikenakan kutipan sebesar Rp.5.000,-per Hektar per Bulan.

6.   Setiap masyarakat yang ada hasil/dari Petani Sayur dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,- per Bulan

7.   Pemilik lahan yang ada dipinggir jalan harus membersihkan segala tanaman yang ada dibahu jalan.

8.    Penyerakan Batu dlakukan dari Ujung Beton menuju ujung pemukiman.

9.  Bagi warga yang tidak memiliki lahan/Kelapa Sawit dilarang menjual sawit, apabila ketahuan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000,-

10.  Pembuatan Portal satu titik di depan rumah bapak Surya Damanik.

11.  Laporan Pertanggungjawaban harus dilaporkan 3 bulan sekali oleh Panitia/Pengurus Jalan Tanggul Sungai Asahan (Sungkal) menuju pemukiman Dusun XII Pisang Binaya.

12. Biaya Operasional/Jasa pengurus sebesar 2,5 persen dari kutipan yang dilakukan Pengurus Jalan Tanggul Sungai Asahan (Sungkal) menuju pemukiman Dusun XII Pisang Binaya.

13.  PAD ke Desa sebesar 2,5 persen dari Kutipan yang dlakukan Pengurus Jalan Tanggul Sungai Asahan (Sungkal) menuju pemukiman Dusun XII Pisang Binaya.

Hasil penelusuran tim MenaraToday.Com dari laporan keuangan pengutipan yang bertameng Perdes tersebut pertanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp. 5.161.000,- sedangkan hasil kutipannya pertanggal 20 Juli 2023 sebesar Rp.11.906.750,-

Terkait hal tersebut, Ketua Papdesi Kabupaten Asahan, Hermansyah Manurung saat dikonfirmasi mengakui bahwa Kades Padang Mahondang merupakan anggota Papdesi dan menurut Hermansyah Manurung dirinya akan mengkonfirmasi Kepala Desa Padang Mahondang.

“Sebenarnya sih sah-sah saja Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) dan jika mengacu dari Perdes tersebut kita melihat dan membaca sebelum Perdes tersebut dikeluarkan telah melalui proses rapat bersama warga dan juga telah diketahui oleh BPD dan LPM, sehingga saya rasa itu tidak menyalahi aturan” ujar Herman kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui hubungan WhatsApp nya beberapa waktu lalu.

Namun Herman menyebutkan, dirinya akan mempertanyakan langsung kepada Kepala Desa Padang Mahondang.

“ Ya, nanti coba saya tanyakan kepada Kepala Desa Padang Mahondang ya”ujarnya

Terpisah, beberapa orang warga yang dikonfirmasi MenaraToday.Com mengaku bahwa belum ada rapat dengan warga untuk menetapkan Perdes tersebut.

“Kami nggak ada diundang dalam rapat pembentukan Perdes, jadi warga mana yang mereka ajak rapat, mana Notulen dan daftar hadir rapatnya, kalau pun ada kami menduga notulen dan daftar hadir rapat  tersebut di manipulasi atau yang hadir adalah orang-orangnya Kepala Desa. Jadi kami menilai Perdes tersebut cacat hukum dan tidak ada payung hukumnya. Nanti kami akan menanyakan langsung ke Dinas PMD apakah pihak Dinas PMD telah menerima lampiran Keputusan Perdes yang dikeluarkan. Dan jika kita lihat hasil pungutannya lumayan besar, sekarang mau dikemanakan dana tersebut, apakah Dana Desa yang dikucurkan pemerintah tidak cukup sehingga Pihak Desa masih melakukan pungutan kepada warga” ujar salah seorang warga yang minta namanya agar tidak dipublikaskan.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Padang Mahondang, Pernandus Siregar belum dapat dikonfirmasi. (Nn)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama