Keterangan Gambar : Eks Kapolres Tebing Tinggi, AKBP M. Kunto Wibisono.(Foto dikutip dari sahabatrakyatsumut.com) |
Menaratoday.com - Tebing Tinggi :
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga kini masih terus mengumpulkan data data dan saksi saksi terkait kasus eks Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono atas tindakan upaya paksa yang telah dilaporkan oleh seorang nenek bernama Horasmaita Purba seorang (62) warga Jalan Dr Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Upaya polri itu menindaklanjuti Laporan Horasmaita Purba yang melaporkan AKBP M Kunto Wibisono yang pada saat itu menjabat Kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara.
Diketahui, Polri melalui Karo Wabprof Divropam Polri telah turun langsung ke Polres Tebing Tinggi dan kediaman Horasmaita Purba guna mengambil data atau keterangan kembali.
Melalui Surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam SP2HP - 2 ke dua yang dikirim oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Biro Pertanggung Jawaban Profesi, nomor : B /151/X/WAS/.2.4/2023/Rowabprof kepada Laurensius D Sidauruk SH selaku penasehat hukum Horasmaita br Purba yang diterima Liputan4.com, jumat (27/10/2023), Diberitahukan kepada saudara perkembangan pemeriksaan dan pemberkasan dengan pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan oleh AKBP Muhammad Kunto Wibisono, SH, S.i.K, M.Si NRP 78091190 jabatan Kasubbag sumda Setpuskeu Polri mantan Kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara dengan wujud perbuatan melakukan tindakan upaya paksa terhadap saudari Horasmaita br Purba sbb: a, melaksanakan kegiatan pemeriksaan di Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada tanggal 17 sampai dengan 20 Oktober 2023 dengan melakukan pemeriksaan terhadap,
1, AKP Eben Heser Tarigan Jabatan Kapolsek Barusjahe, Polres Tanah Karo, Polda Sumut mantan KBO Satreskrim Polres Tebing Tinggi
2. AKP Hotman Samosir jabatan Kanit I Sitatib Subbidgakkum Ditlantas Polda Sumut
3. Iptu Siswandi P Negara Siregar Jabatan KBO Satreskrim Polres Tebing Tinggi mantan Kanit I Satreskrim polres Tebing Tinggi
4. Ipda Jongkas Manurung jabatan Kanit Turjawali Satsamapta Polres Tebing Tinggi
5. Aiptu Wismar Simanjuntak jabatan Ba Satreskrim Polres Tebing Tinggi
6. Brigadir Rizaldi Boloni Tambunan jabatan Banit Resum Satreskrim Polres Tebing Tinggi
7. Brigadir Dian Maulana jabatan Ba Sipropam Polres Tebing Tinggi
8. Brigadir Eko Sandy Nugraha jabatan Bani Idik I Satreskrim Polres Tebing Tinggi
9. Briptu Nurmika Setia Panggabean jabatan Ba Unit 4 Satreskrim polres Tebing Tinggi
10.Briptu Nenda Valentine Tarigan jabatan BA Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
11. Briptu Christine Natalia Siregar jabatan Ba Satreskrim Polres Tebing Tinggi
12.Sdri Horasmaita br Purba
13.Sdr Suryadi Ginting
14.Sdr Handy Wijaya
Rencana tindak lanjut
1. Melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar AKBP M Kunto Wibisono pada hari kamis (26/10/2023).
2. Menyusun Resume dan melakukan pemberkasan guna dilakukan sidang kode etik profesi polri" Tulis dalam surat tersebut dan ditandatangani oleh Kombes Pol Iskandar S. I. K selaku Kepala Biro Pertanggung Jawaban Profesi KABAGGAKETIKA.
Menanggapi hal itu, Laurensius D Sidauruk selaku Penasehat Hukum Horasmaita br Purba saat dikonfirmasi awak media, selasa (31/10/2023) menyatakan sangat mengapresiasi kinerja Mabes Polri.
Laurensius menyebut, upaya atau tindakan Polri akan melakukan sidang etik bahkan nantinya jika berujung di PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) sangatlah tepat. Mengingat perlakuan AKBP M Kunto Wibisono yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Tebing Tinggi bersama anggotanya sangatlah tindakan yang merendahkan harkat dan martabat kliennya (Horasmaita br Purba).
"Kami sangat mengapresiasi pihak Mabes Polri yang akan melakukan sidang etik. Kami juga berharap nantinya AKBP M Kunto Wibisono dan Anggotanya itu dilakukan PDTH. mengingat perlakuan mereka terhadap klien saya sudah diluar batas. Bahkan telah merendahkan martabat manusia. Klien saya ditarik paksa, ditangkap paksa dengan mengerahkan puluhan personil. kemudian sampai di Mapolres Tebing Tinggi klien saya di borgol. Klien saya ini seorang wanita tua dan tidak melakukan kesalahan apa pantas diperlakukan seperti ini?. Kejam mereka. Untuk itu, Kami tidak bisa mentolerir Perlakuan mereka," tegasnya.
"Kami berharap Kapolri bersikap tegas kepada mereka terutama AKBP M Kunto Wibisono agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi korban kekejaman oknum Polri seperti ini. Kami menganggap PDTH adalah sangsi yang tepat yang harus diterima mereka atas tindakan mereka yang telah menciderai hukum di NKRI dan merendahkan harkat dan martabat seorang wanita tua ini," harap Laurensius mengakhiri.(Tim/Dmk)