MenaraToday.Com - Tebo :
Keberadaan Racun api (fire extinguisher) harus dimiliki setiap gedung perkantoran, rumah toko (ruko), pusat perbelanjaan, perbankan dan fasilitas lainnya baik itu di instansi pemerintah, swasta maupun rumah pribadi.
Kebanyakan tabung berwarna merah yang digantung di dinding tersebut tidak lebih seperti barang pajangan saja.Bisa saja si pemilik racun api belum tahu cara mengoperasikan. Padahal racun api yang termasuk ke dalam kategori Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ini sangat penting keberadaannya, untuk berjaga-jaga menghalau si jago merah.
Di Kabupaten tebo baru 40 persen bangunan ruko, perkantoran dan bangunan lainnya yang dilengkapi alat pemadam sekelas racun api. Selebihnya 60 persen sama sekali belum memiliki APAR.
Barangkali pemilik usaha, perkantoran/sekolah dan rumah,belum tahu betapa pentingnya (APAR) untuk pertolongan pertama pemadaman kebakaran.
Kebakaran bisa terjadi kapan saja. Dan yang namanya api,dia tidak mengenal belas kasihan,apapun di luluh lantakan nya. Ketika api sudah berkobar besar ini memerlukan kerja ekstra untuk menjinakkannya. Butuh banyak armada untuk memadamkan amukan si jago merah ini.
Betul kata pepatah, kecil jadi kawan, besar jadi lawan. Begitulah sifat api. Langkah paling baik adalah melakukan pencegahan dini sebelum api membara.Makanya keberadaan racun api sebagai penanggulangan pertama bagi bahaya kebakaran, perlu dimiliki, tidak saja bangunan kantor, rumah ruko dan pusat perbelanjaan melainkan rumah pribadi sekalipun wajib menyediakan si tabung merah ini.
Nah, untuk mengenal lebih dekat terkait racun api ini, tidak ada salahnya pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten tebo. mengadakan sosialisasi ke masyarakat. Mengingat,racun api ini masih awam bagi khalayak ramai. Belum banyak yang tahu apa itu racun api, bentuknya, dan cara menggunakannya.
Saking urgennya keberadaan (APAR) sudah ada aturan menteri yang mengaturnya di dalamnya ada imbauan agar masyarakat wajib memiliknya. Peraturan Daerah Nomor 8/2003 juga mengaturnya.Satu di antara isinya, mewajibkan setiap bangunan usaha perkantoran/sekolah dan perbankan menggunakan (APAR).
Memang ancaman bahaya kebakaran itu jarang terjadi, tapi begitu ada kejadian, dampaknya sangat luar biasa. Selain meluluhlantakkan bangunan, mungkin (ada korban jiwa) dan tak sedikit kerugian material yang diderita pemilik bangunan.
Belum terlambat untuk memiliki racun api bisa dibeli atau bisa juga menghubungi Pos Damkar Rimbo Bujang. Kelurahan Wirotho Agung. Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.atau Kantor Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten tebo.
Ibarat penyakit, mencegah lebih baik dari mengobati. abaikan racun api alias (APAR),pertolongan pertama untuk memadamkan api. (Muchsin)