Kajari Tanjungbalai Sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di RRI Tanjungbalai

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan Dialog Interagtif di SP RRI Tanjungbalai di Jalan Jendral Sudirma Km 5,5, Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (30/10/2023) pagi.

Dialog tersebut bertemakan “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” dengan program Jaksa Menyapa.

Andi Sahputra Sitepu S.H selaku Kasi Intel Kejari Tanjungbalai mengatakan, Tema tersebut diangkat dikarenakan wilayah kota tanjungbalai merupakan tempat akses langsung ke Negeri Malaysia.

“Hal ini tentunya melihat wilayah kita dimana wilayah letak geografis wilayah kota tanjungbalai yang berhubungan langsung dengan selat malaka menghubungkan juga antar batas negara dalam hal ini kota tanjungbalai ini merupakan salah satu Pelabuhan yang mempunyai akses langsung menuju wilayah Malaysia", ucap nya.

Ia juga menambahkan kegiatan ini juga menginformasikan kepada masyarakat khusus nya masyarakat kota tanjungbalai, agar mengetahui hukum dan mengedukasi tentang TPPO.

“Di pagi hari ini , kita ingin memberikan semacam informasi hukum kepada masyarakat dalam edukasi, supaya masyarakat kita khususnya yang nelayan, jangan sampai terlibat tekait dengan kegiatan yang berhubungan dengan TPPO”, ujar nya.

Sementara itu, Sitilisa E. Tarigan, S.H, M.H., juga menjelaskan TPPO Berdasarkan Undang Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dikatakan perdagangan orang itu adalah Tindakan perekrutan, pengangkatan, penampungan, pengiriman, pemindahan ataupun penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penceratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

" Baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan exploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi", ucap nya.

Ia juga menjelaskan penyebab kejahatan TPPO tersebut, dikarenakan tidak pahamnya orang tua dengan hal tersebut, putus sekolah, pernikahan dini, dan gaya hidup.

“Untuk penyebab terjadinya perdagangan orang itu ada beberapa, penyebabnya itu adalah yang pertama itu ketidak pahaman orang tua tentang yang kedua ini karna adanya putus sekolah yang tinggi sehingga karna ketidak pahaman tadi terjadi perdagangan orang, ada juga karna pernikahan dini yang masih menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga dan yang terakhir gaya hidup yang berlebihan",  jelas nya.

Kasubsi Intelijen, Nurul ayu rezeki, S.H, M.H., juga menjelaskan modus yang sering terjadi dalam kasus TPPO ini ialah sering nya korban di iming-imingi oleh suatu hal.

"Modus yang sering diiming-imingi biasanya bekerja sebagai asisten rumah tangga dijadikan duta seni ataupun duta budaya maupun mendapat beasiswa, nikah kontrak, magang keluar negeri, anak angkat, penculikan, jeratan hutang, dan ditawari umroh gratis”, ujar nya.

Diakhir dialog, Andi juga menambahkan menghimbau kepada masyarakat tentunya di kota Tanjungbalai untuk ikut berperan aktif dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya TPPO di Kota Tanjungbalai.(Zulham)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama