MenaraToday.Com - Indramayu :
Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 84 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang merupakan tindak pidana umum sampai dengan November 2023. Pemusnahan itu di hadiri Bupati Indramayu Nina Agustina
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu sabu sebanyak 26 kasus, ganja 3 kasus,, psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 72 butir, obat-obatan berupa dextrometrophan sebanyak 1.098 butir, hekymer sebanyak 4.328 butir, tramadol sebanyak 2.076 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 190 butir" Ujar Kajari, Kamis (16/11/2023)
Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni 39 alat judi, 58 buah alat elektronik, 2.509.000 butir petasan, 9 buah senjata tajam, 45 buah kunci perkakas, 11 potong pakaian, dan uang palsu sejumlah Rp7.400.000. (Arie Td)