Langsung Pimpin Razia Skala Besar, Kapolres Tanjungbalai Amankan 8 Pasangan Non Pasutri Dan 52 Unit Ranmor


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
 

Dalam rangka cipta kondisi menjelang pemilu 2024 dan mencegah peredaran gelap narkoba, Polres Tanjungbalai melakukan razia skala besar di tempat tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi sarang para pengedar dan pecandu narkoba, Rabu (8/11/2023) sekira pukul 22.00 Wib hingga selesai.

Dalam razia ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Wakapolres Kompol Rudi Chandra , Kabag Ops AKP M.P Pardede, Kasat Lantas AKP R.Sitepu, Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, Pawas Iptu Asrol Efendi, Padal Iptu Demonstar dan personil polres Tanjungbalai berjumlah 46 orang 

Saat ditemui di lokasiKapolres Tanjungbalai mengatakan bahwa razia dilaksanakan di Tempat Hiburan Malam seperti  Tresya Hotel Pub & KTV dan di Tempat Hiburan Malam KTV Suranta Permai  yang berada di jalan Sudirman Km. 7 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 

Selain itu razia juga dilakukan di penginapan dan cafe. Dalam razia tersebut turut diamankan 8 orang pasangan yang bukan suami istri, diantaranya terdapat 1 orang anak dibawah umur,. 

"Terhadap perempuan anak dibawah umur berinisial AL (16) kita lakukan pemanggilan orang tuanya untuk langkah selanjutnya, kasus ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai. Sementara terhadap satu pasangan ZA dan HM diketahui telah menikah siri dan diberikan surat pernyataan oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai. Kemudian 7 pasangan lainnya dilakukan pemeriksaan dan test urine dan 2 orang diketahui positif narkoba yakni LK (!27)! warga Pasar Baru Kecamatan Tanjungbalai Utara dan IWH, warga Betung Kuala Kapias Teluk Nibung dan dilakukan assessment ke BNN Kota Tanjungbalai, sedangkan 14 orang lainnya dipulangkan ke keluarga masing- masing dan untuk razia dan sweeping terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di perbatasan Kota Tanjungbalai - Kabupaten Asahan di jalan Sudirman Km. 7 Kecamatan Datuk Bandar, Kami mengamankan 52 kendaraan yang pemiliknya tidak dapat menunjukkan STNK dan menggunakan knalpot brong. Selanjutnya terhadap 52 kendaraan akan dilakukan penilangan oleh Sat Lantas Polres Tanjungbalai. "Terang Kapolres.

Seluruh rangkaian giat patroli dan penanganan selesai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023 pukul 04.00 Wib .(FM).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama