MenaraToday.Com - Tulangbawang:
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pemuda berinisial AM (22) penduduk Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (15/11/2023).
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Plt. Kasat Narkoba, Iptu Andy Ruswandy menyebutkan pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan di wilayah Kampung Tunggal Warga.
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut personel Opsnal Satresnarkoba langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi petugas melihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Lato seberat 0,19 gram," Ujar Andi, Kamis (16/11/2023)
Lebih lanjut Andi menyebutkan pemuda yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," Jelasnya (Hel)