Menaratoday.com -Padangsidimpuan
Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil amankan RS (38) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Sabu, Senin (6/11/2023) di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil amankan RS (38) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Sabu, Senin (6/11/2023) di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.SH.SIK.MH yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar.
"Benar kita amankan RS (38) warga
Jln. Sudirman gang. H.M Din, Kelurahan Kayo Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berukuran besar berisikan narkotika gol I jenis shabu seberat 15,45 gram.1 bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kecil kosong.
1 buah handphone merk Oppo warna merah. 1 buah timbangan elektrik.
Uang RI sebesar Rp. 1.500.000,"terang Kapolres
Lebih lanjut AKBP Dudung memaparkan Kronologi penangkapan tersangka RS berawal dari hasil pengembangan tersangka SMH.
"Setelah mendengar keterangan tersangka SMH, Personil langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RS, Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan, Personil tidak menemukan barang bukti narkotika, Kemudian Personil melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut yang disimpan tersangka didalam lemari kamarnya,
Selanjutnya personil melakukan introgasi dan tersangka mengatakan mendapat narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial PD yang bertempat tinggal di Medan Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya. (Ucok Siregar)