Memaratoday.com - Asahan (Sumut) :
Kasus pemukulan terhadap karyawan PT Sari Pasada Raya (SPR) di Hutabagasan, BP Mandoge, mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa (21/11/23) kemarin.
Seorang warga, mengaku dari kelompok aliansi tani, dihukum dengan vonis 2 bulan masa tahanan oleh Hakim Ketua Anthoni Travolta SH MH yang memimpin persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).
Keputusan hakim tersebut didasarkan pada fakta dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan. Meskipun terdakwa mungkin merasa tidak puas dengan hasil tersebut, namun hak untuk mengajukan banding tetap terbuka.
Kepada wartawan, Rabu (22/11/23) Haida Sinurat selaku koordinator karyawan PT SPR yang juga mendampingi korban, menjelaskan bahwa sebelumnya kejadian pemukulan terjadi pada Kamis, 20 Juli 2023, di areal perkebunan PT SPR.
Cristian Sitepu dan Firman Sihaloho keduanya karyawan perusahaan tersebut, melihat adanya pondok liar yang dibangun oleh kelompok aliansi tani.
Ketika kedua korban mencoba menegur kelompok tersebut, situasi memanas dan terjadi adu mulut. Tanpa diduga, terdakwa berinisial RM secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap wajah Cristian Sitepu dan menendang kaki Firman Sihaloho.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Asahan, dan perkara ini sampai ke tahap pengadilan. Meski vonis 2 bulan penjara dijatuhkan, pihak korban menyatakan kepuasan mereka terhadap keputusan hakim, meski terdakwa berencana untuk melakukan upaya banding.
"Terdakwa di vonis 2 bulan kurungan. Kami cukup puas dengan keputusan Hakim, meski terdakwa melakukan banding," ungkap Haida Sinurat.(Tim)