MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai menggelar sidang terbuka Perkara Kasus Penipuan yang di lakukan oleh 2 orang wanita muda warga Kisaran Kabupaten Asahan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Selasa (14/11/2023) kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya korban membuat laporan ke Mapolres Tanjungbalai atas kasus arisan online dimana kedua terdakwa masing-masing berinisial AAT dan MS mengaku sebagai pencara dan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai. Dimana saat itu MS yang mengaku sebagai pengacara menawarkan jasa pengurusan perkara yang dialami oleh korban pada bulan November 2022 lalu, hingga akhirnya terdakwa meminta sejumlah uang dengan alasan untuk diberikan kepada Kasatreskrim Polres Tanjungbalai.
Jadi MS menawarkan jasa kepada korban untuk mengurus perkara korban di Mapolres Tanjungbalai, dimana MS meminta sejumlah uang kepada korban yang katanya akan diberikan kepada Kasatreskrim yang ternyata adalah AAT, namun sekian lama perkara tersebut belum juga menemukan titik terang, sehingga korban yang curiga mendatangi Mapolres Tanjungbalai untuk bertemu dengan Kasatreskrim.
"Awal terungkapnya saya curiga melihat ibu-ibu (korban) kok dari jauh memperhatikan saya terus. Saya datangi. Kenapa bu?. Ibu itu bilang Bapak Kasat Reskrim kan, tadi saya yang menelpon Bapak," kata Eri mengulang kembali perkatakaan korban.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 98 juta lebih yang sudah diserahkan kepada para pelaku untuk pengurusan perkara kasus penipuan arisan online yang dialami oleh korban.
Kasus penipuan ini kemudian ditindaklanjuti Polres Tanjungbalai dan menangkap kedua pelaku yang ternyata bukan pengacara. Mereka pun telah ditahan.
Adapun kedua terdakwa pelaku penipuan masing masing bernama Arwina Arsi Tanjung dan Melisa kedua nya merupakan warga Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara dengan di dampingi Pengacara nya masing - masing.
Usai membacakan Berita Acara Perkara Terdakwa, Hakim Ketua selaku Pimpinan Sidang memberikan kesempatan kepada ke 3 saksi korban yakni berinisial AN, HL ( Suami dari AN ) dan Mariana alias Uwok warga Tanjung Balai untuk memberikan keterangan nya.
Di hadapan para Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan para tamu yang hadir, AN menjelaskan kronologis awal terjadi penipuan tersebut. Pertma kali masalah arisan ketua nya Riza Andriyani Simbolon melarikan duit arisan mereka.
" Kami pun membuat sembara di fb (Facebook) dengan mengumumkan siapa yang melihat si riza beserta suami nya tolong kabari 2 nomor hp yang tertera " kata nya menjelaskan di persidangan.
Di jelaskan AN jika nomor Hp yang tertera dua nomor, selang beberapa hari dari salah satu nomor Hp yang tertera ada orang Kisaran yang menghubgi mengaku - ngaku mampu menyekesaikan masalah yang di hadapi nya dengan memulangkan uang kerugian yang di alami mereka.
" Dari telponan itu kami komunikasi dan mengajak berjumpa dengan Terdakwa bernama Arwina Arsi Tanjung di Cafe Sarina, dia datang menurut pengakuan nya dia bersama rekan rekan nya adalah pengacara" jelas nya.
Lanjut nya, Arwina pun meminta mereka menyiapkan uang sebesar 2 juta / orang namun karena terlalu tinggi jadi mereka tidak biaa memenuhi nya, dan memutuskan dengan mengatakan, sampai di sini aja lah kami tidak sanggup.
" Tepat di bulan oktober mau magrib teman saya si M alias uwok datang bersama Arwina kerumah saya dengan menjelaskan jika Arwina bisa membantunya ", ujar nya
Karena merasa yakin mampu menyelesaikan nya yang dia katakan M alias uwok maka AN menyerahkan uang Rp 1 juta kepada Terdakwa Arwina, namun keesokan hari nya datang lagi untuk meminta uang kembali buat menyadap dengan meminta uang sebesar Rp 1 Juta dengan alasan agar tau keberadaan si ketua pemilik arisan online yang sudah melarikan uang tersebut.
" Arwina ini mengaku ngaku bisa mengurus masalah, dia mengaku jika sudah banyak membantu orang, jadi kami pun percaya aja lah ", bebernya
Tidak sampai di situ saja, keterangan AN selang satu minggu, Arwina menghubungi nya, diakui nya kalau diri nya tidak merespon.
Di ungkapkan AN jika diri nya tertipu karena berlanjut mengurusi yang lain seperti mengrusi surat tanah, STNK Mobil dan lainnya.
Saat di konfirmasi AN dan M alias Uwok usai sidang mengatakan Arwina Arsi Tanjung mengenalkan dirinya sebagai PH (Penasehat Hukum / Pengacara) mau menyelesaikan permasalah yang mereka alami, dia sangat tertipu sebesar puluhan sampai ratusan juta rupiah. dan berharap pada sidang putusan hakim menjatuhi hukum yang seberat beratnya kepada terdakwa.
" Terdakwa di hukum seadil adil nya agar tidak ada lagi korban korban lain berikut nya, seperti saya ini bang", harapnya.
Sementara Hakim Anggota Pengadilan Kota Tanjung Balai Joshua JE. Sumanti, SH.MH mengatakan belum bisa memberikan tanggapan karena proses sidang masih lanjut. dan di tunda 1 minggu.
Untuk di ketahui, adapun modus nya Arwina Arsi Tanjung itu sebagai PH, Jual mobil stnk, Sewa mobil untuk di rental namun di jual. (Zulham Efendi)