MenaraToday.Com – Asahan :
Personel
Satresnarkoba Polres Asahan bekerjasama dengan Personel Satresnarkoba Polres
Tanjungbalai berhasil mengagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia –
Jakarta seberat 50 Kg, Senin (4/11/2023) sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Gaharu
Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Awalnya
kita melakukan pengejaran dari daerah Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbala, dan
kita juga sempat melakukan tembakan yang mengenai bagian samping kanan dari
mobil yang dibawa oleh dua pelaku berinisial AR (39) warga Jorong Tanjung Udani
Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Sijunjung, dan AG (52)
warga Jorong Ranah Tibarau, Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Provinsi
Sumatera Barat yang berperan menjemput narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai
yang akan dibawa ke Jakarta. Saat itu kita sempat kehilangan jejak, kemudian
kita berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk
mencari keberadaan mobil yang di bawa pelaku. Tidak berapa lama, personel
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari petugas jaga
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang merasa curiga dengan keberadaan mobil Toyota
Avanza warna hitam yang terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai. Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres
Tanjungbalai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan. Setibanya
dilokasi polisi pun berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan dan Lurah setempat
untuk mendobrak mobil yang ditinggalkan perlaku dalam keadaan terkunci dan saat
dibuka di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu
seberat 50 Kg dan barang bukti lainnya yang kemudian diamankan ke Mapolres
Tanjungbalai” ujar Rocky
Lebih
lanjut perwira menengah berpangkat dua melati dipundak ini memaparkan, kemudian
berdasarkan barang bukti yang berhasil ditemukan, personel Satresnarkoba
melakukan pengembangan dan akhirnya mendapatkan identitas kedua pelaku. Tanpa buang
waktu, personel Satresnarkoba yang langsung dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marvel
Stevanus Anasay dan Iptu Mulyoto langsung bergerak ke Sumatera Barat untuk
memburu pelaku dan akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AR di
Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat pada hari Minggu (5/11/2023, kemudian
petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku berinisial
AGE yang berhasil diringkus saat akan melarikan diri di Pelabuhan Beukahuni
Lampung Selatan pada hari Kamis (9/11/2023).
“Saat
diinterogasi kedua pelaku menyebutkan bahwa mereka disuruh oleh TH untuk
mengambil Narkoba jenis sabu di Kota Tanjungbalai seberat 50 Kg dan dibawa ke
Jakarta dengan upah sebesar Rp. 10 juta per Kg nya” jelas Kapolres.
Kapolres
juga menjelaskan bahwa Identitas pelaku didapat saat pertugas melakukan pengembangan
dengan menelusuri hotel Platinum dan CCTV dari hotel tersebut serta identias yang
dipakai pelaku saat menginap.
“Jadi
dalam pengungkapan kasus ini selain mengamankan kedua pelaku, kita juga
mengamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis
sabu, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol BA 1135 QR, 1 lembar
STNK, 2 buah Bath Gel bertuliskan Platinum, 2 buah Shampo bertuliskan Platinum,
2 buah sikat gigi dan pasta gigi di dalam plastik bertuliskan Platinum, 1
lembar kartu Top Up Online Brizzi, 1 buah tas panggung warna hitam, 1 buah baju
lengan panjang warna abu abu, 1 buah kartu tol dengan nomor 6013500468098349, 1
lembar KTP milik AR, 1 buah celana jeans warna biru, 1 pasang sepatu bermotif
gambar, 1 unit HP android merk Vivo, 1 lembar tiket bus Putra Remaja, 1 pasang
sepatu warna hitam dan 1 buah kacamata dan untuk pelaku akan kita jerat dengan
Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati”
jelasnya, (NN)