MenaraToday.Com - Probolinggo :
Polres Probolinggo mengungkap tindak pidana yang di pimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo kota AKBP Wadi Sa,Bani , S.H, S.I.K. M.H. di ruang Rupatama polres Probolinggo kota Jum,at ( 10/11/2023)
Kapolres Wadi dalam penyampaiannya menyampaikan beberapa ungkap kasus kejahatan yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota diantaranya Pembunuhan Berencana, Pencurian Kendaraan Bermotor, Serta Pemalsuan Dokumen.
Kasus Kejahatan Tindak Pidana pembunuhan berencana terjadi di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto yang menewaskan seorang wanita berinisial AY warga Desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (29/09/2023) lalu.
Pelaku pun diketahui tak lain keluarganya sendiri yakni BMB (Suami dari AY) dan MN (Anak dari AY)
“Peran tersangka BMB dan MN yaitu perencana pembunuhan terhadap korban sdri. AY dan saksi BS dan eksekutor pembunuhan” Terang Kapolres Wadi Sa’bani saat Pers Release bersama awak media.
Kronologi kejadian Tersangka BMB dan MN sepakat telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AY dan saksi BS dengan direncanakan terlebih dahulu dengan menyiapkan sajam yang sudah diasah lalu pembunuhan dilakukan ketika berada di tempat yang sepi di area persawahan dengan cara tersangka BMB dan tersangka MN menghadang saksi BS dan korban AY. Kemudian Tersangka BMB dan tersangka MN membunuh korban AY dengan cara membacok korban dengan clurit milik tersangka masing-masing.
“Dalam kejadian tersebut tersangka terjerat pasal Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” Terang Kapolres.
Tindak pidana yang masih marak dan sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota adalah Pencurian Kendaraan Bermotor, dimana para pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci T dan merusak pagar. seperti halnya yang terjadi di garasi Kantor Koperasi Mandiri Jatim Jl. Galunggung Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Sabtu (04/11/2023) dini hari.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ketiga pelaku tersebut diantaranya berinisial SA (47) dan SU (47) yang sama – sama berasal dari Desa Menyono Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, serta SPR (43) warga Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
AKBP Wadi Sa,bani menyampaikan ke 3 orang tersebut memiliki perannya masing – masing. AY adalah pelaku utama pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T, Tang pemutus gembok pagar serta gerinda
“Dari hasil pencurian tersebut ia menjual sepeda motor hasil kejahatannya dengan harga mulai Rp. 1.300.000,- hingga Rp. 4.000.000,” Jelasnya.
Kemudian, Lanjut Kapolres, Tersangka SU berperan mengantarkan pelaku utama kesasaran diberi upah hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- sampai Rp. 150.000,- setiap kali berhasil melakukan kejahatannya. Sedangkan SPR sebagai penadah barang curian dan membeli seharga Rp 3.700.000,-
“Dari hasil penyelidikan, kami menduga ia beraksi di 40 TKP yang dilakukan oleh Tersangka SA berdasarkan pengembangan dan bukti CCTV yang kami terima. Ketiga Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya.
Selain mengungkap kasus pembunuhan berencana dan curanmor, Kapolres AKBP Wadi Sa’bani juga mengungkap kasus Pemalsuan Surat Dokumen yang dilakukan oleh dua orang wanita berinisial NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo serta EW (41) warga desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Kedua Pelaku sengaja membuat surat-surat palsu dan menggunakannya untuk pengajuan permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank Milik BUMN di Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Kamis (12/10/2023) lalu.
“Adapun peran tersangka EW yang mengaku sebagai YATI, Tanda tangan SKU an. YATI dan mengajukan permohonan pinjaman di salah satu Bank BUMN tersebut. Sedangkan peran dari NMC adalah membuat dokumen palsu KTP, KK, SKU dan Kutipan Akta Kematian,” Tutur Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, sekitar bulan Agustus 2023 kontrak di Perum Green Park Jalan Citarum Kota Probolinggo. Sebagian rumah kontrakan dipergunakan seolah olah sebagai tempat usaha. Merekapun juga memalsukan Kartu Identitas (Kitas) berupa KTP serta identitas lainnya guna melancarkan aksinya untuk pengajuan kredit.
“Tersangka NMC sebelumnya juga pernah mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN dengan menggunakan Kitas palsu dengan cara yang sama serta mendapat pinjaman sebesar Rp. 75 juta dari Bank tersebut. Kedua pelaku tersebut terjerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun" pungkasnya. (De Songot)