MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Polres Tanjungbalai menggelar Operasi Razia Tempat Hiburan Malam di seluruh penginapan untuk mencegah peredaran narkoba dan menghimbau agar pemilik tempat hiburan malam menaati jam operasional.
Kegiatan di pimpin Wakapolres Tanjungbalai Kompol Rudy Candra SH, MM, dan diikuti Para Kasat, Kapolsek dan Perwira Polres Tanjungbalai, Brigadir sebanyak 45 personil dan Satpol PP 9 personil.
"Sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah peredaran Narkotika di wilayah Kota Tanjungbalai khususnya di lokasi hiburan malam, Bersama ini Polres Tanjungbalai melaksanakan razia. Kegiatan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprint/1466/XI/PAM 1.3/2023 tanggal 03 November 2023. "Ucap Rudi Candra.
Rudi menambahkan dalam kegiatan tersebut pihaknya menggunakan ranmor satu unit Truck Dalmas, tiga unit mobil patroli Sat Lantas, tiga Unit Mobil Sat Sabhara dan satu unit mobil dinas Satpol PP.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengunjung lokasi Hiburan Malam kami mengamankan dua orang berinisial BI (29) warga Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan dan YK. (29) warga Jalan Sipori-Pori dengan barang bukti satu set alat hisap shabu/bong, satu batang pipet kaca/pirex kosong, dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah mancis gas warna merah, satu batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan dan dua bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya. Setelah dilakukan Test Urine terhadap ke 2 orang yang telah diamankan dan hasil test Urine Positif mengandung Metaphetamine. Selanjutnya kami bawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ujarnya (Zulham)