MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Dua orang pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial IP (26) dan YI (42) warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang tak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Plt. Kasat resnarkoba, Iptu Andy Ruswandy menjelaskan bahwa pelaku diringkus di sebuah rumah di Kampung Bakung Udik.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang kita terima dan kita pun langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung yang disebutkan warga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah memastikan bahwa di dalam rumah ada penghuninya, lalu kita melakukan penggerebekan dan kita berhasil menangkap dua orang pelaku serta mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, skop pipet dan timbangan digital" Ujar Andy, Sabtu (18/11/2023).
Andy menambahkan setelah mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klok berisi sabu dengan berat 0,96 gram, 2 buah pipet, kotak warna hitam, plastik klip besar berisi plastik kilo kosong, timbangan digital, kaca pireks yang masih terdapat sisa pakai sabu, bong dan HP Android Merk Vivo warna biru beserta kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (Hel)