MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus doa orang warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang berinisial YI (46) dan MN (30) saat bertransaksi narkotika jenis sabu di sebuah kebun yang berada di Bujung Tenuk.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatrenarkoba, AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di Lingkungan Bujung Tenuk.
"Berbekal informasi tersebut, personel opsnal Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi, petugas melihat dia orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggedahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam, " Jelas Induk Rusmono.
Lebih lanjut perwira pertama kepolisian berpangkat tiga garis kuning ini menambahkan setelah menemukan barang bukti, kedua pelaku langsung di gelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tangan kedua pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 3,61 gram (brutto), 2 bungkus plastik klip besar kosong dan plastik hitam " Jelasnya.
Indik juga menyebutkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijeraf dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahunn atau denda paling sedikit sebesar Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. (Hel)