SMKN PP Kualuh Selatan Kutip Biaya SPP Sebesar Rp. 48 Ribu Perbulan.


MenaraToday.Com - Labura  :

Meski telah banyak UU yang mengatur agar pihak sekolah tidak melakukan pengutipan uang yang memberaykan orang tua murid/siswa, namun dalam konteks nya masih banyak sekolah yang seakan mengabaikan undang-undang tersebut. 

Salah satu contoh pihak SMKN PP Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, masih melakukan praktek pengutipan uang terhadap orang tua/wali murid dengan dalih membayar uang SPP sebesar Rp.48 ribu perblan yang katanya akan dipergunakan unuk tenaga pengajar dan tambahan les.

Menurut investigasi tim ke sekolah tersebut jumlah siswa mencapai 600 siswa jadi jika persiswa dikutip sebesar Rp. 48 ribu maka untuk perbulannya pihak sekolah meraup dana sebesar Rp. 28 juta rupiah yang ktanya dana tersebut untuk menggaji guru honorer dan tambahan jam belajar dan mengundang pihak kerohanian seperti ustadz dan pendeta. 

"Dana tersebut dipergunakan untuk menggaji guru honor, tambahan jam belajar (les) mengundang ustadz dan Pendeta" ujar Kepala Sekolah SMKNPP, Darma Ginda saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/11/2023).

Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMKPP saat dikonfirmasi mengaku banyak siswa yang menunggak SPP.

"Banyak siswa yang menunggak SPP bahkan ada yang sampai 3 bulan" ujarnya.

Namun saat pemerintah mencairkan dana PIP, pihak sekolah langsung memotong uang tersebut untuk pembayaran SPP dengan fariasi harga, jika tunggakannya banyak maka besar pula potongannya. 

"Alasan kami melakukan pemungutan uang SPP tersebut berdasarkan dari surat yang diterbitkan pihak Dinas Pendidikan, di dalam surat tersebut ada PP yang mengaturnya, kalau bapak meminta salinannya sudah tidak ada lagi, namun kalau mau, mungkin masih ada pertinggalnya di UPT Provinsi, karena salinan itu dari Dinas Pendidikan" ujarnya (Tim(

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama