Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Tak jera, HSH (42) yang merupakan seorang Residivis, Kembali diamankan oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan Tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, di Jalan Patricia Lumomba, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. (13/11/2023)
Tak jera, HSH (42) yang merupakan seorang Residivis, Kembali diamankan oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan atas dugaan Tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, di Jalan Patricia Lumomba, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. (13/11/2023)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Prasetyo.SH.SIK.MH yang disampaikan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar
"Ia benar kita amankan HSH (42) warga
Jalan Panguluh Marah Alam, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik transfaran berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,13 gram,1 unit HP Merk Nokia Warna Hitam, Uang tunai senilai Rp. 182.000,"terang Kapolres
Lebih lanjut AKBP Dudung memaparkan Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sedang terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu
"Mendapatkan info tersebut Personil langsung bergerak melakukan penyelidikan ke tempat yang diinfokan dan sesampainya di TKP personil melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan, Melihat hal tersebut Personil langsung mengamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan personil menemukan barang bukti tersebut yang dibuang tersangka disekitarnya, Kemudian personil melakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang laki laki inisial R alias DG yang berdomisili di Medan Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (Ucok Siregar)