MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara mensosialisasikan tentang pendaftaran atau rekrutmen pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas di 31 kelurahan dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Pengawas TPS tersebut merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa yang mana nantinya setiap TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, SH., MH melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Nazmi Hidayat S mengatakan bahwa proses pendaftaran PTPS tersebut akan dibuka selama lima hari yakni tanggal 02 hingga 06 Januari 2024 mendatang di masing-masing Kantor Panwas Kecamatan se-Kota Tanjungbalai.
"Bawaslu Tanjungbalai membutuhkan sebanyak 545 pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 yang mana perekrutan dan pendaftarannya akan dilakukan atau dibuka pada awal Januari 2024 mendatang di Kantor Panwas Kecamatan se-Tanjungbalai," ujar Koordiv HPPH didampingi Koordiv P3S Amri,SH kepada wartawan, senin (25/12/2023).
Nazmi menjelaskan bahwa jumlah tersebut disesuaikan dengan TPS yang ada termasuk 4 TPS lokasi khusus di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dengan total keseluruhan sebanyak 545 TPS untuk mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara.
"Yang jelas tugas mereka salah satunya ialah mencatatkan kalau ada dugaan pelanggaran oleh KPPS di TPS tempatnya bertugas. Misalnya ditemukan surat suara tidak sama, maka itu dicatat dan dilaporkan melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ke Panwas Kelurahan," jelas Nazmi.
Dengan tantangan ke depan yang cukup berat, Nazmi menegaskan bahwa peranan penting PTPS sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksanaan pemilu, sehingga di harapkan mampu bekerja dengan baik dan memiliki integritas tinggi.
"Berkaitan dengan hal itu, kita berharap adanya partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU. Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol) apalagi terdaftar di SIPOL," tegas Bung Naz sapaan akrab Nazmi Hidayat S sembari mengajak masyarakat untuk mengambil peranan penting dalam pesta demokrasi sebagai PTPS.
Bercermin dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, Nazmi juga menekankan bahwa PTPS adalah sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi, sehingga orang yang menjadi PTPS nantinya adalah yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mampu mengatasi persoalan dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang. (Zulham Saragih) .