MenaraToday.Com - Jambi :
Tim Berantas BNN Provinsi Jambi mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan pil exctasy di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin 3 Kabupaten Muara Bungo, Jambi, Rabu (20/12/2023)
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko melalui Humas menyampaikan pelaku berinisial WL (21) dan S (30) warga Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin 3, Kabupaten Muara Bungo, Jambi.
"Dari kedua pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket kecil, 3 paket sedang berisi sabu dengan total 20 gram sabu, 6 butir pil ekstasi warna hijau merk Diamon, 1 unit timbangan digital, 8 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 buah dompet kecil warna merah muda, 1 buah tas sandang kecil merk Converse, 2 buah skop sabu terbuat dari pipet plastik dan kayu kecil, 1 unit HP Android merk Realme dan 1 unit HP merk Nokia dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di BNNP Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut" ungkap Brigjen Pol Wisnu (Arifin)