MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah di Menggala Selatan yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu dan meringkus dua orang pelaku berinisial JI (42) warga Kelurahan Menggala Selatan dan MB (35) warga Kampung Dwi Warga Tinggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Selasa (5/12/2023) sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba, AKP Indik Rusmono menyebutkan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Menggala sering dijadikan tempat transaksi Narkotika
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, setelah meyakini bahwa rumah tersebut ada penghuninya, tim pun melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang salah satunya pemilik rumah. Dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,29 gram, plastik klip kosong, bong, kaca pireks, korek api gas, ponsel merk Nokia warna hitam, timbangan elektrik dan pipet yang digunakan sebagai sekop sabu" Jelas Indik, Senin (11/12/2023)
Lebih lanjut pria berpangkat tiga garis ini menambahkan setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku dan barang bukti yang ditemukan di bawa keruangan Satresnarkoba Polres Tulangbawang.
"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba dan kepada pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M" Paparnya. (Hel)