MenaraToday.Com - Asahan :
Nekat menjadi bandar sabu, seorang wanita paruh baya berinisial UA (54) warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang diringkus personel Satreskoba Polres Tulangbawang, Jumat (1/12/2023) sekira pukul 18.30 Wib.
"Kita meringkus seorang wanita Paruh baya karena menjadi bandar narkotika jenis sabu di rumahnya di kampung Suka Bhakti dan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga yang kemudian kita tindak lanjuti dan saat kita lakukan penggerebekan, kita menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex" Ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Indik Rusmono, Kamis (07/12/2023).
Lebih lanjut Indik menyampaikan bahwa atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," Ujarnya (Helmi)