MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SA (39) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (30/11/2033) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Indik Rusmono kepada awak Media, Senin (4/12/2023) menjelaskan bahwa pelaku diringkus saat asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu do rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan.
"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan di salah satu rumah penduduk di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah menemukan lokasi rumah yang dimaksud, tim opsnal memastikan bahwa di dalam rumah ada penghuninya. Setelah melihat penghuni rumah, tim opsnal pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah asik mengkonsumsi sabu. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet" Papar Indik.
Lebih lanjut Indik menjelaskan setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku beserta barang bukti di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Tulangbawang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut..
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," Ujar Alumni Akpol tahun 2013. (*)