MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Tengah asyik 'Flay" bersama Narkotika Jenis Sabu, seorang buruh berinisial AM (40) warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Kampung diringkus personel unit Satresnarkoba Polres Tulangbawang, di sebuah bedeng yang ada di Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Jumat (1/12/2023) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa di Bedeng KM 52, PT. IKP sering dijadikan lokasi nyabu.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan saat di lokasi, tim melihat seorang laki-laki yang tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Tanpa buang waktu lagi tim pun meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu, gulungan kertas timas rokok, pipet bentuk runcing (sekop), korek api gas, dan tabung pipa kaca (pyrex)" Jelasnya.
Lebih lanjut persiapan pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. (Hel)