MenaraToday.Com - Blitar :
Aktifitas penambangan pasir dan batu secara ilegal di Kabupaten Blitar semakin marak dan merajalela. Salah satunya di Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Aliran sungai kelud yang luasnya diperkirakan hampir mencapai ratusan hektar ini dikeruk demi meraih keuntungan pribadi tanpa memikirkan imbas terhadap ekosistem lingkungan dan masyarakat.
Namun sayangnya, aktifitas penambangan pasir ilegal yang hanya berjarak beberapa kilometer dari pemukiman warga itu terkesan kebal hukum, tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Blitar maupun kepolisian setempat.
Pantauan awak media di lapangan Senin (4/11), penambangan pasir ilegal yang menggunakan mesin dan alat berat (excavator) di atas lahan milik negara ini menghasilkan omset yang cukup besar.
Kenapa tidak, meski dalam kondisi di guyur hujan aktivitas tambang tidak berhenti bahkan terdapat puluhan hingga mencapai ratusan dump truck berlalu lalang mengangkut material hasil alam seperti batu dan pasir.
Menurut narasumber, penambangan ini cukup lama beroperasi bahkan diperkirakan 10 tahun lebih. Saat disinggung soal operasi dirinya mengaku jika tidak pernah ada tindakan sekalipun dari APH.
Lebih mirisnya lagi, dirinya (narasumber) menyebut jika ada aliran dana atau umpeti alias setoran ke oknum anggota kepolisian setempat sehingga aktifitas penambangan tidak tersentuh sama sekali.
"Sudah sekitar 10 tahun lebih tambang ini beroperasi. Dan selama itu juga tidak ada penindakan dari polisi maupun pemerintah daerah," ujar narasumber kepada awak media.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber lain turut mengatakan selain aktifitas tambang yang diduga di backup oknum juga terdapat penjualan solar yang di lakukan oleh oknum Polisi.
"Yang nyuplai solar juga oknum polisi dari bhabinkabtimbas, nimbunnya di tempat tidak jauh dari Polres mungkin sekitar 1 kilometer," celetuknya.
Menanggapi temuan ini, awak media lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres hingga Kasat Reskrim Polres Blitar. Namun keduanya tidak menanggapi saat di hubungi bahkan sedang tidak berada di kantor saat di datangi.
Ntah ada apa dengan mereka yang merupakan seorang pejabat publik tidak merespon konfirmasi awak media. Bahkan tidak memberikan alasan maupun keterangan sedikitpun.
Sementara untuk diketahui dan tambahan informasi, aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya beroperasi di Desa Karangrejo melainkan juga terdapat aktifitas yang sama di Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Disana terdapat kurang lebih sekitar 5 tanggul yang dimana satu tanggulnya terdapat beberapa pengelola. Diperkirkan setiap tanggul berluaskan 10 hektar.
Dilokasi itupun juga terkesan kebal hukum alias bebas operasi, karena dari keterangan narasumber lain yang berbeda juga mengaku jika membayar setoran ke oknum anggota kepolisian setempat.
Adapun dampak dari aktifitas tambang ilegal ini tentu sangat merugikan negara bahkan tidak sedikit fasilitas (jalan) juga rusak akibat di lalui armada pengangkut hasil tambang yang di dapat dari alam. (Acil)