MenaraToday.Com - Rohil :
Seorang oknum Wartawan berinisial YS alias Oyon (50) warga Jalab Pahlawan Hulu RT. Kelutahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil). Selasa (5/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Satu pekerjaan yang mencoreng nama wartawan,yang mengerti undang2 tetapi tetap dikerjakan juga. Ternyata benar, YS alias Oyon yang ditangkap oleh pihak berwajib di rumahnya di Bawal Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Tidak dapat berkutik setelah ditemukan barang terlarang itu beserta beberapa alat penggunaannya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk jika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko telah melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.
Semula, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa disekitaran kota Bagansiapiapi tepatnya di salah satu rumah di Jalan Bawal Kelutahan Bagan Timur Kecamatab Bangko Kabupaten Rohil sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mendapati informasi tersebut Unit reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan," ungkap Iptu Yulanda Alvaleri, menjelaskan.
Selanjutnya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 wib Unit Reskrim Polsek Bangko menuju rumah tersebut dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk didalam kamar kemudian unit reskrim polsek bangko mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut.
Dan melakukan interogasi mengaku bernama Oyon, kemudian unit reskrim Polsek Bangko menunjukkan surat perintah, penggeledahan kepada RT setempat dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kemasan, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik. 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis dan 1 bungkus plastik bening klip merah kecil yang berisi sabu dan diakui oleh Oyon bahwa itu miliknya. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut," .(Suwarno)