MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial U (41) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari yang disampaikan Kasi Humas Iptu Dolly Silaban menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 153 / XI /2023 / SU / Res Ash / Sek Sei Kepayang, tanggal 20 Nopember 2023
"Jadi pada hari Rabu (8/11/1023) sekira pukul 08.00 Wib korban atas nama Muhammad Suryaherlina (40) warga Jalan Titi Payung Dusun III Desa Bagan Asahan hendak pergi ke ruko panglong miliknya. Setelah sampai, korban melihat pintu belakang rukonya dalam keadaan terbuka bekas dicongkel, lalu korban mengecek barang-barang miliknya yang hilang seperti Sirkulaso (mesin gergaji merk Boss), Jikso (pemotong besi), dan mesin bor merk Dewalt. Setelah memastikan barang-barangnya yang hilang, korban pun berusaha mencari pelaku yang mengambil barang-barang miliknya dan pada tanggal 20 Nopember 2023, korban membuat Laporan Pengaduan ke Pos Polsubsektor Bagan Asahan yang dilanjutkan ke Polsek Sei Kepayang" jelas Sutari, Senin (11/12/2023)
Kasi Humas menambahkan mendapat laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang pun melakukan olah TKP dan memburu pelaku.
"Pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 14.00 Wib, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumahnya. Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Ipda Hendra Bangun bersama beberapa orang anggotanya dan personel Pos Subsektor Bagan Asahan bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya. Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah gergaji merk Kokom Hand Saw dan 1 Unit HP merk Nokia warna biru di bawa ke Mapolsek Sei Kepayang untuk proses penyidikan lebih lanjut" Ujar Dolly mengakhiri. (SDM)