MenaraToday.Com - Asahan :
Polres Asahan memusnahkan sabusabu sebanyak 57 kilogram dan 246 butir pil ekstasi di halaman Mapolres Asahan, Rabu (20/12). Barang bukti ini hasil tangkapan jaringan Malaysia dengan delapan orang tersangka.
"Jaringan Malaysia ditangkap di Asahan dan Kota Tanjungbalai. Delapan orang ditangkap dari lokasi berbeda," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Asahan, Kompol Kadek Hery Cahyadi.
Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti disisihkan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut dan untuk barang bukti di Pengadilan.
"Sebagian barang bukti yang dimusnahkan, terlebih dahulu disisihkan untuk Labfor Polda Sumut dan kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Polres Asahan berhasil menyelamatkan 570.0246 nyawa masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Asahan.
"Dengan berhasil Sat Narkoba Polres Asahan mengamankan serta memusnahkan barang bakti 57 Kg sabu dan 246 butir pil ekstasi, artinya kita juga berhasil menyelamatkan 570246 jiwa masyarakat Asahan dan negara mengalami kerugian Rp.57061 miliar," ujar Kadek. (SDM)