MenaraToday.Com - Malang :
Penyidik Polres Malang diduga melanggar Nota kesepahaman (MOU) antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Dewan Pers tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Kapolri dan Dewan Pers.
Dugaan pelanggaran dilakukan Penyidik Polres Malang ketika pihaknya memanggil Khoirul Azis, Wartawan Metropaginews terkait pemberitaan SMAN 1 Bantur.
Dalam panggilannya, Azis mengaku dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Malang pada Rabu, 29 November 2023 kemarin di unit Tipikor Satreskrim Polres Malang.
Menurutnya, Ia sempat menanyakan ke Penyidik, apa ada yang salah dalam pemberitaan dalam pihaknya, sehingga mendapat panggilan dan dimintai keterangan.
“Dijawab oleh penyidik, ini cuma konfirmasi supaya berimbang. Kemudian, saya bertanya lagi, terus apa ada laporan atau pengaduan, Penyidik bilang tidak ada, ini perintah Kasatreskrim dan supaya berimbang,” kata Aziz saat ditemui beberapa rekan Media di wilayah Kecamatan Bantur, Rabu (29/11/2023) sore.
Selain itu, menurut pria yang cukup lama mengenyap kehidupan di Kota Mutiara itu menjelaskan jika penyidik juga bakal memanggil media lainnya yang turut memberitakan SMAN 1 Bantur.
Padahal semestinya laporan itu ditolak. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan terkait pemberitaan seyogyanya yang bersangkutan menggunakan hak jawab sesuai MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 Tahun 2019 dan Nomor NK/4/III/2022.
Terlebih lagi, panggilan terhadap Wartawan Azis yang dilakukan pihak kepolisian merupakan persoalan sengketa pers, sehingga ranah tersebut hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Pers.
Menanggapi peristiwa yang saat ini mejadi isu hangat di kalangan awak media, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis enggan membalas konfirmasi awak media dan diduga memilih untuk bungkam.
Selanjutnya, Redaktur Pelaksana Menaratoday bakal melayangkan konfirmasi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akibat ulah oknum anggotanya yang diduga melanggar nota kesepahaman pihoknya dengan Dewan Pers. (Sofyan)