Proyek Tembok Penahan Tanah Dipinggir Sei Asahan Di Soal Warga

 

MenaraToday.Com - Asahan : 

Proyek pekerjaan Tembok penahan tanah jenis  bronjong di pinggir  Sei Asahan tepatnya di Dusun 1, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan di soal warga, menurut warga setempat proyek ini  diduga tidak sesuai aturan dan acuan yang benar.

Pasalnya dalam pengerjaanya di lokasi tersebut tidak ada Papan Informasi Proyek (PIP), hal ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat Kecamatan Bandar Pulau, bahkan  pekerjaan tersebut di duga kuat  kategorikan proyek siluman. Kamis (07/12/2023)

Dalam pantauan beberapa awak media, dilapangan pengerjaanya diduga kuat  tidak sesuai besteknya, tampak sekali bahwa pemasangan atau penataan batu di dalam rakitan kawat sangat renggang sekali memakai bambu, dan ini tentu sudah mengurangi jumlah material yang di butuhkan, sehingga diduga kwalitas dan mutunya tentu berkurang kuat.

Heriyanto selaku pemerhati pembangunan  Bandar Pulau  mengatakan kepada awak media di lokasi proyek pengerjaan tersebut, bahwa pengerjaan proyek bronjong di temukan banyak kejanggalan, dan kwalitas dan teknis pengerjaannya, telah dinyatakan tidak beres atau asal jadi saja dan papan nama proyek saja tidak terpasangnya, apa lagi bentuk pemasangan atau peletakan batunya yang terlalu lebar atau sangat renggang.

" Kalau proyek tersebut tidak mengetahui proyek apa, proyeknya itu punya siapa, pelaksananya siapa, serta anggaran berapa dan bersumber dari mana, karena tidak ada papan nama proyek nya. "Ucapnya.

Dalam hal ini setiap pengerjaan proyek tersebut yang diatur pada undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008, setiap warga negara Republik Indonesia wajib untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

Dengan demikian sangat jelas bahwa pengerjaan proyek bronjong yang ada di Desa Bandar Pulau Pekan tersebut telah menabrak aturan perundang–undangan yang berlaku.

Ditempat terpisah, ketika awak media mengkonfirmasi Camat Bandar Pulau , Syamsul terkait pelaksanaanya proyek Bronjong tersebut,  Camat menyebutkan  coba konfirmasi UPT PUPR Kecamatan . 

UPT PUPR Kecamatan Bandar Pulau , Supriono mengaku  pihaknya belum mengetahui entah pekerjaan siapa..

" saya belum tau" Ucapnya singkat (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama