MenaraToday.Com -Labura :
Kontraktor PT Ayu Septa Perdana diduga mengunakan bahan material hutan mangrove ilegal, dan kangkangi UU no 4 tahun 2009 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pembangunan perservasi peningkatan Jalan Gunting Saga Sialang Taji Kecamatan Kualuh Selatan dan Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhabatu Utara Provinsi Sumatera Utara sudah mulai hampir selesai di penghujung pergantian tahun dan dimulai sejak bulan Juli sesuai dengan janji Presiden Republik Indonesia Ir Jokowidodo.
"Perservasi peningkatan jalan ini menggunakan tahun anggaran APBN 2023 dengan nilai kontrak 41 milyar,dengan panjang bangunan 5 kilo meter. proyek perservasi jalan di Labuhanbatu Utara khususnya di Lintasan jalan Gunting Saga menuju kampung Masjid dan Ledong membuat galian C dadakan pun menjamur, bahkan perambah hutan mangrove juga ikut serta berkolaborasi mengambil kesempatan dan menjalin hubungan dengan PT ayu septa perdana.dan diduga kalau PT Ayu septa perdana adalah sebagai tengkulak penerima bahan material ilegal untuk bangunannya.
Tak ingin kehilangan kesempatan PT Ayu Septa Perdana pun tak gentar walaupun harus kangkangi UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.yang mana dalam UU tersebut Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar.
Kelakuan PT Ayu Septa Perdana inipun jadi sorotan ketua LSM Teropong Keadilan dan Hukum, Junaidi Pane Sitorus menjelaskan dengan tegas siapa pun oknumnya yang melakukan penampungan atau penadah dari barang yang tak berijin itu sama saja dengan mencuri bisa diberikan sanksi tegas sesuai bunyi pasal 480 KUHP, "barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana karena galian c ini tidak memiliki ijin, maka barang yang dihasilkan juga memiliki status ilegal. bahkan dengan tegas UU mencantumkan dapat dipina enam tahun kurungan penjara dan denda 100 milyar."ujar Junaidi saat menanggapi kerjaan PT Ayu Septa Perdana tak lama ini.
Saat awak media mengkonfirmasi pengawas PUPR provinsi berinisial P dilokasi pekerjaan terkait jenis mangrove yang diterima oleh PT Ayu Septa Perdana dan batu padas, beliau mengatakan, kayu itu tidak akan di pakai dan jenis batu yang digunakan harus Padas bagus dan sertunya sertu campur tanah.
Namun sesuai fakta dilapangan PT. Ayu Septa Perdaana tetap saja menggunakan kayu mangrove tersebut padahal sudah dilarang oleh pengawas. diduga kalau pengawas tegas dimulut lemah diperbuatanatau sudah saling main mata.
Masyarakat berharap agar Dinas Kehutanan KPH 3 Asahan tegas berikan sanksi bagi pelaku dan juga tengkulak kayu mangrove, begitu juga Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Gakum.( Tim)