MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu saat bertransaksi sabu di di Kelurahan Ujung Gunung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Selasa (05/12/2023), sekitar pukul 16.00 Wib
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba, AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial YA (29) warga Kelurahan Ujung Gunung dan BE (18) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menyebutkan bahwa tengah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Ujung Gunung. Berbekal informasi tersebut, personel satresnarkoba Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi, tim melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan tanpa buang waktu, tim melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk JF Mild" Papar Indik.
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat tiga garis kuning ini menjelaskan setelah menemukan barang bukti, kedua pelaku kemudian di gelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Tulangbawang.
"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan kepada kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," Jelasnya (Helmi)