MenaraToday.Com - Blitar :
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan atensi terhadap pemberantasan praktik pertambangan pemanfaatan hasil bumi secara ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Imam Sugianto saat di konfirmasi Redaktur pelaksana menaratoday perihal adanya tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Blitar, Selasa (5/12).
"Atensi, sudah saya teruskan ke Kapolres Blitar terima kasih informasinya mas nomor sampean (kamu) juga sudah saya berikan, kata pria asal Kota Malang itu.
Untuk diketahui, pernyataan Kapolda itu berawal adanya laporan media menaratoday atas adanya aktifitas tambang ilegal kepada pihaknya.
Sebagaimana yang diwartawan sebelumnya, terdapat tambang ilegal yang merajalela di wilayah Desa Karangrejo Garum dan Desa Soso Kecamatan Wlingi.
Aliran sungai kelud yang luasnya diperkirakan hampir mencapai ratusan hektar ini dikeruk demi meraih keuntungan pribadi tanpa memikirkan imbas terhadap ekosistem lingkungan dan masyarakat.
Namun sayangnya, aktifitas penambangan pasir ilegal yang hanya berjarak beberapa kilometer dari pemukiman warga itu terkesan kebal hukum, tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Blitar maupun kepolisian setempat.
Menurut narasumber, penambangan ini cukup lama beroperasi bahkan diperkirakan 10 tahun lebih. Saat disinggung soal operasi dirinya mengaku jika tidak pernah ada tindakan sekalipun dari APH.
Lebih mirisnya lagi, dirinya (narasumber) menyebut jika ada aliran dana atau umpeti alias setoran ke oknum anggota kepolisian setempat sehingga aktifitas penambangan tidak tersentuh sama sekali.
"Sudah sekitar 10 tahun lebih tambang ini beroperasi. Dan selama itu juga tidak ada penindakan dari polisi maupun pemerintah daerah," ujar narasumber yang enggan dicatut identitasnya kepada awak media.
Namun beruntung, pasca adanya pelaporan ke Kapolda hingga Kapolri, Tambang yang diduga memiliki bekingan kuat ini langsung tutup. Awak media juga bakal terus memantau bilamana dalam beberapa waktu mendatang kembali buka maka tidak akan segan-segan kembali melaporkan ke APH. (Acil)