Tim Wartawan Pergoki Sendikat Pengedar Rokok Ilegal Sedang Bertransaksi

MenaraToday.Com. Tulangbawang : 

Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulangbawang menuai sorotan publik, hal itu di tengarai akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait. 


Dari penelusuran di sejumlah lokasi, di temukan adanya rumah yang dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut. Salah satu nya, di Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang di temukan salah satu rumah warga yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok yang diduga ilegal dengan merek Surya Jaya, Trek Bold, dan Sumber Harum. 

Dari keterangan Ramdan selaku pemilik rumah di Kampung Penawar Rejo menyatakan jika dirinya hanya sebatas di beri tugas sebagai pemasaran dan penerima titipan barang tersebut. 

"Kalau saya hanya sebatas pemasaran dan di titipkan rokok ini," Ucapnya, Selasa (26/12/2023). 

Sementara, Aripin salah seorang sales yang di ketahui membawa mobil box Isuzu dengan nomor polisi BE 8283 FB yang berisikan berbagai macam jenis rokok ilegal kurang lebih 5 dus besar, di tambah  juga 4 dus kurang lebih di kamar depan rumah kediamanya ia juga mengaku jika rokok tersebut milik Adi Ari Suwartono yang beralamatkan di 16 C Kota Metro dan di produksi di Kota Malang. 

"Per slop di pasarkan Rp. 250 ribu rupiah, dan untuk rokok bermerek Sumber Harum sudah 1 tahun di pasarkan sementara Trek Bold baru dua bulan di pasarkan, untuk lebih jauh nya coba konfirmasi ke bos nya langsung," Katanya. 

Disisi lain, Adi Ari Suwartono saat di hubungi melalui whatsapp mengatakan jika rokok milik nya tersebut baru louncing dan baru di pasarkan di pasaran. 

"Rokok saya itu kan barusan louncing jadi belum ada hasil dari situ, jadi tolong sampaikan ke teman-teman semua bersabar saja kalau mau ngobrol, nanti kita ketemu jadwalkan saja, karena kalau ngobrol tidak bertemu muka nggak asik," Katanya. 

Sementara dari sumber terpercaya pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama