MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Terkait Laporan DPP Lembaga Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia (PUSPA RI) ke Dinas Pendidikan Tulangbawang Terkait dugaan pungli di lima sekolah yang telah mengangkangi aturan Pemerintah Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Ombudsman terkesan tutup mata dan melindungi oknum Kasek tersebut.
"Dengan mengambangnya laporan kami diduga Kadisdik merestui aksi pungli di sekolah dan terkesan salah mendidik bawahannya sehingga berakibat beberapa orang tua murid mengeluh" Ujar Ketua DPD Puspa RI Lampung, Helmi, Minggu (28/1/2024).
Helmi menambahkan saat dikonfirmasi, Kadis Pendidikan Tulangbawang, Holil melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar, Das'ad dan Kabid SMP, Firdaus terkesan tidak profesional.
"Kita menilai mereka tidak profesional dalam melaksanakan tupoksinya dan tidak mengacu ke peraturan pemerintah dengan dalil operandi menghalalkan dan melegalkan para Kepala Sekolah untuk melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum dan memakai pola ujung-ujungnya duit. Dan untuk itu kami meminta tindakan tegas dari Bupati dan APH untuk menguak kebobrokan pihak Dinas Pendidikan Tulangbawang" Ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum DPP PUSPA RI, Ibnu Hajar Piliang saat dimintai keterangannya menyebutkan dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke pihak Kejaksaan Negeri Tulangbawang yang ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan serta krononi nya yang diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok nya.
"Dalam waktu dekat kita akan layangkan surat dengan melampirkan bukti-bukti yang kita miliki dan kita berharap pihak Kejaksaan dapat menguak tabir mafia di lingkup Dinas Pendidikan Tulangbawang" Ujarnya singkat (Tim)