MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Penggunaan anggaran di Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang di pertanyakan. Pasalnya sejak tahun 2020 hingga 2023 pengelolaan anggaran yang bersumber dari kucuran APBD Kabupaten setempat itu di indikasikan banyak penyimpangan lantaran realisasi kegiatan maupun belanja barang dan jasa diduga berbanding terbalik atau tidak sinkron dengan anggaran yang di kelola.
Sangkaan itu di beberkan salah satu sumber terpercaya, mengenai dugaan perilaku tindakan melawan hukum terkait pengelolaan anggaran pemerintah oleh camat setempat.
"Patut di telusuri lebih jauh tentang pengelolaan anggaran oleh pihak Kecamatan Rawajitu Timur, sebab yang di khawatirkan jika terjadi penyimpangan. Sebab, kuat dugaan pelaporan kegiatan dan realisasi di lapangan tidak sesuai," Ungkap sumber kepada wartawan media ini.
Sementara, hasil investigasi di lapangan, terdapat indikasi mark up anggaran lantaran terdapat dugaan kegiatan yang di rekayasa dengan kata lain seolah kegiatan tersebut telah di realisasikan sepenuhnya. Namun realita di lapangan di indikasikan jauh berbeda dengan hasil pelaporan yang di lampirkan di antaranya pada item penggunaan anggaran di bidang administrasi hingga realisasi penggunaan dana rutin juga terendus aroma korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan itu di perkuat setelah adanya temuan pengelolaan anggaran di tahun 2020 yang lalu, sebab di ketahui pada saat itu Indonesia sedang di landa virus covid-19 yang mengakibatkan nyaris seluruh kegiatan di tunda dan terdapat kebijakan pemerintah yaitu PPKM darurat.
Namun ironisnya, di tahun 2020 itu, terdapat penggunaan anggaran yang di peruntukan untuk perjalanan dinas dengan pagu anggaran yang cukup fantastis. Selain itu juga terdapat anggaran makan minum rapat, sewa sound sistem, sewa tenda, sewa kursi. Padahal di waktu PPKM darurat segala kegiatan di ketahui di lakukan dengan sistem daring guna menghindari kerumunan dan kontak fisik langsung guna memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.
Sementara, Camat Rawajitu Timur, Amad saat dikonfirmasi wartawan atas temuan itu, dirinya tak bergeming untuk memberikan informasi lebih jauh. Dan terkesan tertutup terhadap wartawan sebagai pilar pengontrol atas kebijakan pemerintah.
"Terkait dana Kecamatan seperti yang bapak-bapak tanyakan saya tidak bisa jawab, karna sudah di periksa Inspektorat," Kata Amad , Jum'at (12/01/2024).
Dengan bungkam nya camat setempat atas penggunaan anggaran pemerintah yang dikelola, dinilai tidak memahami tentang adanya UU keterbukaan infomasi publik.
Hal itu mendapat sorotan miring dari ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Negara Dewan Pimpinan Pusat Provinsi Lampung, Robi Herliansyah menilai camat Rawajitu Timur di tuding tidak mengerti aturan sebagaimana yang tertuang pada UU KIP no 14 taun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik.
"Suatu instansi maupun pejabat selaku kuasa penggunaan anggaran mesti terbuka terhadap publik atas penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah bukan justru bersikap tertutup seolah ada yang di sembunyikan justru hal itu lebih memperuncing atas kecurigaan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran yang di kelola," Kata Robi menanggapi respon camat Amad yang terkesan tertutup terhadap wartawan.
Dari hal itu, Robi meminta pihak terkait untuk memberikan respon dan menindak lanjuti atas temuan terkait dugaan tersebut.
"Diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Lampung untuk dapat mengaudit atas penggunaan seluruh anggaran pemerintah yang di kelola di Kecamatan Rawajitu Timur hingga tuntas," Tutupnya.(Hel)