Dinas Pendidikan Tulangbawang Diduga Restui Dugaan Pungli Di Lima Sekolah.

DPD Lembaga PUSPA RI Lampung Akan  Surati Kementerian Pendidikan RI


MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Terkait belum adanya tindakan nyata dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang terhadap laporan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pusat Sturdy Pembangunan Repiblik Indonesia (DPD PUSPA RI) Lampung, Terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) an Korupsi Dana BOS di lima sekolah yang ada di bawah naungannya, DPD PUSPA RI akan menyurati pihak Kementetian Pendidikan RI di Jakarta. 

Hal ini diungkapkan Ketua DPD PUSPA RI, Lampung Helmi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/1/2024) siang. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP PUSPA RI, Ibnu Hajar Piliang dan beliau mengizinkan kami untuk menindaklanjuti laporan kami ke Kementerian Pendidikan, bahkan Ketua Umum meminta agar surat yang dilayangkan tersebut di lampirkan kr Presiden RI dan Presiden RI, biar Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang tidak meremehkan laporan kami". Ujar Helmi. 

Lebih lanjut Helmi menyebutkan bahwa dirinya menduga pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang sudah mendapatkan upeti dari dugaan pungli di lima sekolah yang telah dilaporkannya. 

"Laporan kita sudah masuk pada bulan Nopember 2023 yang lalu, berati laporan kita sudah masuk tiga bulan, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari Kadis Pendidikan Tulangbawang, sehingga kita menduga ada aliran dana dari 5 oknum Kepsek tersebut kepada Kadisdik. Padahal dalam laporan tersebut, kita sudah lampirkan bukti-buktinya, tapi kenapa ya Kadisdik seakan tutup mata, seberapa besar sih upeti yang diterimanya" Ucap Helmi menambahkan. 

Helmi juga menyebutkan bahwa praktek pungli, korupsi dan mark up sudah diatur dalam UU RI dan sudah jelas sanksi apa yang diterima oleh para Kepsek yang melakukan pelanggaran" Jelasnya. 

Terpisah, Ketua DPP PUSPA RI, Ibnu Hajar Piliang  S. Kom saat dikonfirmasi via hubungan WhatsApp menyebutkan bahwa prilaku pembiaran oleh Kadisdik Tulangbawang merupakan suatu pelanggaran berat yang seakan merestui adanya praktek pungli, mark up dan korupsi di tubuh Dimas Pendidikan. 

"Kadis seperti ini bahaya sekali dan sudah sepantasnya Bupati Tulangbawang mencopot jabatannya dan meminta inspektorat mengaudit kinerjanya dan meminta APH agar memeriksa Kadis Pendidikan. Kalau tetap dibiarkan maka seluruh sekolah di Kabupaten Tulangbawang akan mengikuti jejak 5 Kepala Sekolah nakal tersebut, karena tidak ada sanksi terhadap pelanggaran yang mereka lakukan, makanya saat Ketua DPD meminta restu untuk melanjutkan laporan mereka kepihak Kementerian Pendidikan saya izinkan" Ujar pria yang juga Pimpinan Umum Media Online MenaraToday.Com ini. 

Seperti yang sudah diberitakan bahwa Kepala sekolah SMP Negeri di Kecamatan Banjar baru yang Kepala  sekolahnya Hendri tersangkut dugaan kasus Pungli (Pungutan liar) dana Rp 100 ribu rupiah per siswa yang menurut imfo dari  beberapa nara sumber media yang kegunaanya untuk membangun taman di lingkup sekolah yang tampa mengaitkan Komite Sekolah melalui penelusuran media terhadap Komite Sekolah lewat komunikasi seluler, Padahal  sekolah negeri  sudah jelas menerima Bantuan Oprasional Sekolah dan seharusnya bangunan tersebut bisa menggunakan dana BOS, dari hal tersebut, dugaan berat oknum Kasek  Hendri di duga berat sudah menyimpangkan serta menilab  sebagian dari dana BOS  dan oknum Kasek tersebut di duga juga telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan dalih operandi melakukan Pungli terhadap siswa sekolah di SMP n tempat Kasek bertugas sebagai Kepala sekolah. 

Tak hanya itu di sekolah SMP Negeri tersebut bahkan di seluruh sekolahan tingkat menengah baik SD dan tingkat SMP baik sekolah Negeri dan Suwasta Khusus di Kabupaten setempat Tulang bawang terkait Pakaian seragam sekolah jenis Batik dan Kostum Olahraga tersebut di duga berat direkrut oleh Pihak Sekolah bahkan terindikasi Pihak oknum Disdik ikut campur tangan, saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) setiap tahunnya. Selain SMPn tersebut ada juga Sekolahan lain seperti

Berita selanjutnya dj SMP Negeri Kecamatan Penawar Tama yang di nakhodai Kepala sekolah Jumadi, di sekolahan tersebut telah di terbitkan menaratoday.com sebelumnya terkait pihak sekolah telah melakukan pelanggaran terhadap aturan Ambudsman dan Kemendikbud serta perbuatan keji melawan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditambah ranah Siber Pungli (Pungutan liar seperti menghalalkan segala cara dengan modus operandi 

A) Pihak sekolah menjual pakaian seragam terhadap siswa siswi saat PPDB, apakah hal itu sudah di halalkan oleh Pemerintah. 

B) Pihak sekolah menjual belikan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) 

terhadap siswa, apakah hal itu tidak ada larangan

C) di tambah lagi embel- embel duit bangunan, lalu digunakan kemana dana BOS tersebut apa pungsi dan pengertian dari yang namanya bantuan BOS tersebut. 

Disitu sudah jelas di duga berat oknum Kasek disinyalir sdh menyimpangkan dan menyeleweng kan Uang negara dalam bentuk Dana BOS dan oknum Kasek Jumadi terindikasi sdh melanggar aturan Pemerintah  serta melanggar aturan APH (Aparat Penegak Hukum) di negeri tercinta NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) 

Tak hanya itu saja, di hari selanjutnya  ketika menaratoday.com masuk Kecamatan Gedung aji baru (Gaba) masih Kabupaten yang sama Tulang bawang pas di sekolah 

SMP Negeri 2 Gedung aji baru yang sudah di terbitkan juga sebelumnya di media yang sama menaratoday.com di sekolahan ini sedikit lebih miris dan sadis, oknum Kasek ini berani melakukan Pungli dana rp 50 ribu rupiah terhadap siswa dalam kurun Waktu 2 tahun berturut yakni tahun 2022 dan tahun 2023 yang peruntukanya untuk membeli Asbes  atau atap ruang kelas yang telah terlihat bobrok, Kenapa harus dibebankan terhadap siswa, apapun alasannya hal itu sudah jelas menyalahi Aturan Kemendikbud dan oknum Kasek telah melecehkan peraturan Aparat Penegak Hukum. Di negri ini

Masih dalam hitungan satu laporan, hitungan selanjutnya  SMP Negeri 2 Rawajitu Selatan, di sekolahan tersebut pihak sekolahnya melakukan penarikan dana Rp 100 ribu rupiah sampai Rp. 150 ribu rupiah per siswa yang menurut nara sumber media keperuntukanya untuk membuat lapangan Volley ball, namun ketika mengacu kepada aturan pihak sekolah yang telah melakukan hal tersebut tentunya pihak sekolah itu terindikasi telah melabrak aturan pemerintah Kemendikbud dan juga aturan Ambudsman bahkan   oknum KS  juga sudah melanggar Aturan APH ranah Siber Pungli dan Tipikor, hanya saja mungkin para penegak hukum wujud toleran di karnakan Siswa sekolahan tersebut dalam  hitungan tidak memadai muridnya dan juga oknum KS ini dalam hal kewajaran di karnakan sebelum Kasek ini menjabat sekolahan itu memang terlihat sangat parah, bahkan sekolahan tersebut penuh dengan rerumputan. Setelah Kepala sekolah yang baru ini menjabat tidak menutupi kemungkinan sekolah ini terlihat lebih maju serta mulai elok di pandang mata. 

Yang terlapor terakhir yakni SMP Swasta Bina bakti  Banjar Margo dengan Kepala sekolahnya Maskur Alparuk dan Maskur tersebut juga selaku pemilik Yayasan,  Kasek ini di tahun 2023 di duga berat terjebak melakukan Mar up murid tak alang kepalang, bahkan Kasek tersebut terduga berat telah melakukan Korup tingkat  Pantastic  hingga oknum ini telah  berani melakukan Mar Up dengan cara, mengotak atik jumlah keseluruhan siswa  di kelas dengan jumlah siswa melalui laporan pusat via data Dapodik,  

berdasarkan hasil imvestigasi tim menaratoday.com di sekolahan tersebut secara Fakta realita saat sebelum penerbitan berita pertama, jumlah global siswa kelas tujuh sampay sembilan, hanya berkisar dalam hitunganya 100 lebih sedikit saja. 

Aneh bin ajaibnya setelah di kroscek tim menaratoday. siswa yang terlapor oleh pihak sekolah tersebut mencapai 400 siswa lebih dalam hitungan global siswa kelas 7 sampai kelas 9

Terkait hal itu kedua data  jumlah siswa baik data keberadaan siswa di sekolah dari kelas 7 hingga kelas 9   dengan data global siswa kelas 7 hingga 9 melalui data dapodik mencapai selisih  dengan angka 300 siswa lebih 

Tak cuman ditahun itu saja, bahkan saat penerbitan sebelumnya saat tahun 2021 dan tahun selanjutnya 2022 problema tersebut sudah di jabarkan di pemberitaan tim menaratoday.com. (TIM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama