. MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Air Batu meringkus seorang pemuda berinisial MRN (27) warga Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (18/1/2023).
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasi Humas, AKP Doli Silaban menyebutkan pelaku diringkus saat hendak menjual daun ganja kering di sebuah rental Play Station di Dusun IV Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.
"Awalnya personel Unit Reskrim personil Polsek Air Batu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan bertransaksi narkotika jenis ganja di sebuah rental Play Station di Desa Sei Alim Ulu. Berbekal informasi tersebut Unit reskrim Polsek Air Baru langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang Ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan. Tanpa buang waktu, petugas langsung meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan menemukan barang bukti berupa 6 bungkus kecil kerta warna coklat berisi narkotika jenis ganja dari saku jaket yang digunakan pelaku dan sebanyak 26 bungkus kecil kertas warna coklat berisi ganja dan 1 bungkus kertas kado warna kuning berisi narkotika jenis ganja di jok sepeda motor Honda Scoopy warna biru tanpa tanpa plat nomor polisi, kemudian petugas mengumpulkan barang bukti dan membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Kapolres Air Batu"Papar mantan KBO Satresnarkoba Polres Asahan ini.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis dipundak ini memaparkan saat diinterogasi pelaku menyebutkan dirinya membeli ganja tersebut sebanyak 1 ons dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di daerah Rintis, Tanjungbalai seharga Rp. 400 ribu.
"Ganja tersebut dibeli pelaku dengan harga Rp. 400 ribu dari seorang laki-laki di Rintis, Tanjungbalai. Kemudian ganja tersebut di paketi oleh pelaku dengan kertas nasi untuk dikonsumsi dan dijual dengan harga Rp. 7 ribu per bungkus" Jelasnya. (SDM)