MenaraToday.Com - Serang :
Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Serang perbolehkan sewa aset sekolah bagi para pedagang .
Itulah Statemen Eeng Kosasih selaku Kepala bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Saat dikonfirmasi, Selasa (16/1)2024) melalui pesan What App seluler.
"Menurut saya boleh boleh saja dan biaya tersebut untuk perawatan kantin yang rusak atas dasar kesepakatan selama tidak memberatkan" ujarnya.
Sungguh sangat disayangkan seorang setingkat kepala bidang yang notabene seharusnya memberikan arahan dan panduan kepada sekolah sekolah seolah membiarkan sekolah menabrak aturan. Yang notabene lahan sekolah dijadikan kantin untuk ajang bisnis dengan mengatas namakan koperasi dan kepentingan para siswa.
Sudah jelas aturan yang tertulis dalam permenkeu no 57 tahun 2016 tentang tata cara sewa lahan aset negara. Yang menyebut kan dalam ayat dia bahwa uang sewa langsung dibayarkan ke kas negara.
Pantauan wartawan di lapangan seperti di Smpn 1 kerugian berjejer kurang lebih 10 bangunan kantin yang notabene kantin tersebut disewa kepada pihak sekolah.
Hajjah Nurjanah selalu Humas SMPN 1 Keragilan saat dikonfirmasi wartawan di halaman sekolahan mengatakan. bahwa kantin tersebut telah diketahui oleh pihak dinas bahkan sudah ada dari BPOM men survey kantin tersebut. Namun saat ibu Hajah nurjanah ditanyakan mengenai sertifikat kantin sehat sesuai dengan aturan Permenkes no 1096 tahun 2011 ibu hajah nurjanah mengucapkan tidak tau.
Bukan hanya tingkat SMP sewa menyewa untuk lahan kantin pun terjadi di tingkat sekolah dasar contohnya di SDN Taman Ciruas Permai.
Saat di konfirmasi wartawan bertemu dengan kepala sekolah Ade beliau mengatakan mengenai kantin sudah diketahui pihak Dinas dan sudah meminta Ijin Dinas ucap Ibu Ade.
Sungguh satu ironi dengan statement kepala sekolah SD dan Humas SMPN 1 Keragilan yang menyatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan dinas ada dugaan pembiaran pihak dinas atau menutup mata mengenai perihal tersebut.
Masih pantauan wartawan perihal kantin banyak sekali sekolah yang mengatas namakan koperasi membangun kantin disekolah guna pedagang dan uang hasil sewa tersebut diserahkan kepada koperasi. Menurut salah seorang pedagang disalah satu kantin sekolah ada yang mengatakan sewa kantin tersebut sebesar Rp. 1.200 00 rupiah hingga ada yang mengatakan Rp 4 juta rupiah per tahun.
Masih dalam pantauan wartawan Koperasi Sekolah di Kabupaten Serang diragukan keabsahan badan hukumnya. Dan yang sangat disayangkan banyak dari para guru yang notabene tugasnya mengajar mencerdaskan anak bangsa ini sibuk dengan koperasi, seperti menitip dagangan makanan menjual alat tulis dan bahkan saat PPDB sekolah sekolah pun berjualan seragam melalui koperasi.
Akan dibawa kemana dan akan menjadi apa generasi penerus bangsa kita pa? Bila Kepala Sekolah sibuk dengan SPJ nya para guru sibuk dengan urusan bisnisnya. (AGS)